Translate

Iklan

Iklan

Terjerat Bansos, Kejari Tahan Ketua DPRD Jember

2/14/18, 19:58 WIB Last Updated 2018-02-14T17:02:24Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Setelah menjalani pemeriksaan sekitar  delapan jam, ketua DPRD Jember Thoif Zamroni Rabo (14/2/2018) akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Jawa Timur.

Penahanan orang nomor satu di lingkungan legislatif ini terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Bantuan ssosial (Bansos) ternak APBD tahun 2015 senilai 3.3 Milyar. Demikian diungkapkan Kepala Kejari  Jember Ponco Hartanto kepada sejumlah wartawan, usai melakukan pemeriksaan Rabo (14/2/2018)

"Kami menetapkan tersangka dan langsung untuk dilakukan penahanan guna mencegah, tersangka tidak mengulangi perbuatan dan tidak mempengaruhi para saksi serta menghilangkan barang bukti," Ungkapnya  yang didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Asih

Tersangka menurutnya telah menyalah gunakan wewenang sebagai DPRD Jember terkait penyaluran dana bansos. "Dalam penyelidikan dan dari keterangan para saksi setelah dilakukan ekpose internal, peran tersangka sangat besar mulai dari perencanaan." Jelasnya.

Seharusnya penyalurannya  melalui survai terlebih dulu, karena tujuan penyaluran bantuan itu diperuntukan pada keluarga tidak mampu. Atas perbuatannya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi Partai Gerindra ini, dinyatakan telah melanggar Permendagri nomor 39 tahun 2012,

Terbentuknya kelompok penerima bantuan dianggap tidak sesuai dengan peruntukanya "Oleh karena itu, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 1 dan pasal 2 tetang tindak pidana korupsi dengan Ancama maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terjerat Bansos, Kejari Tahan Ketua DPRD Jember

Terkini

Close x