Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
lantaran diduga disetubuhi kakeknya hingga hamil enam bulan, FYH (18), Siswi
Klas 10 salah-satu SMK di Jember, putus sudah cita citanya untuk bisa
meneruskan pendidikannya.
Namun dirinya dianjurkan untuk
membuat pengaduan agar bisa di proses, bagaimanapun juga kami akan minta
pelaku dihukum, kalau untuk menikahi gak mungkin, sebab pelaku masih
kakeknya," ujar paman korban sembari meninggalkan Mapolres Jember (edw).
Atas
perbuatan bejat sang kakek, Warga Kelurahan / Kecamatan Sumbersari ini
mendatangi Mapolres guna melaporkan perbuatan Mul paman ibunya atau
Kakenya sendiri, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kehamilan
cucunya.
Bahkan
perbuatan ini dilakukan hingga 5 kali saat korban tidur di kamar anak bungsu
pelaku yang masih temannya bermain. "Saat tidur dirumahnya, saat
malam hari, saya dibangunkan dan di suruh melayani nafsunya di kamar
pelaku, saya gak berani melawan karena diancam," katanya.
Dari
hasil pemeriksaan, pelaku usia bukan 18 tahun seperti pengakuannya, tapi
19 tahun sesuai identitas yang dibawa, sehingga prosesnya tidak bisa ditangani
unit PPA, akan tetapi KUHP, hanya saja untuk di KUHP masih harus
menjalani serangkaian pemeriksaan lanjutan," ujar Wakapolres Jember Kompol
Edo Satya Kentriko.
Sementara
Suwarno yang mewakili keluarga korban mengatakan bahwa laporan pencabulan yang
dialami oleh keponakannya dari hasil penyidikn tidak bisa diteruskan, karena
usia korban sudah dewasa. "Laporannya di tolak, karena usia korban sudah
dewasa” katanya.