
Alasan penahanan Tersangka Suyanto
(56), warga Dusun Tegal
Banteng, Desa Kesilir, Kecamatan Wuluhan, atas laporan Achmad
Sangali Krajan Kidul, desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, atas kasus dugaan
penipuan sewa menyewa tanah
seluas 0,5 hektar, senilai Rp 13.250.000 karena sudah memenuhi syarat.
Kasus tersebut berdasarkan lantaran pelaporan LP / 74/ VIII/ 2014, sejak proses pemeriksaan di
Kepolisian tidak dilakukan penahanan, Saat pelimpahan berkas tahap ke 2
(lengkap P.21) pasa 14 Mei yang lalu, oleh Kejari Jember dilakukan penahanan.
"Pengadilan Negri
Jember melalui hakim tunggal memutus
perkara praperadilan, dimenangkan Kejaksaan Negri, sehingga proses sidang perdana akan diagendakan pada Kamis Minggu pekan depan." Demikian ujar Jaksa Penuntut Kejari Jember Gunawan, Selasa
(22/5/2018).