Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Buronan pencurian dengan
kekerasan, Abdurrohman (18) warga Dusun Krajan, Desa Kamal,
Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, ditangkap Satuan Reskrim Polsek
Arjasa.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat oleh
polisi dengan pasal 365 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) tentang pencurian disertai dengan
kekerasan
(Curat), dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara. (yond/edw).
Pelaku
yang sempat menjadi buron selama 5 bulan ini, ditangkap
di tempat
persembunyianya di kelurahan Tambak Sawah, Kecamatan Rungkut Kotamadya (Kodya)
Surabaya, Senin (27/8/2018) sekira pukul 20.00 wib, tanpa
perlawanan.
Menurut Kapolres
Jember AKBP, Kusworo Wibowo, SH, SIK, Mh bahwa Pencurian terjadi Sabtu, 24 Maret
2018, sekira jam 18,15 wib, dirumah tinggal Imam Rohadi di Dusun Krajan
Desa Kamal Kecamatan Arjasa, yang mengakibatkan anaknya bernama Najuwa
Salsabila (12) menjadi korban.
"Pelaku
masuk ke rumah lewat jendela bermaksud mengambil Handphone, pelaku kepergok korban, lantaran panik
dan takut aksinya ketahuan, pelaku langsung lari, namun
sampai di dekat TV menemukan palu besi, tanpa pikir panjang pelaku memukulkan
ke kepala korban," ungkapnya, Kamis (30/8/2018).
Akibatnya korban pingsan bersimbah darah, melihat kondisi itu,
pelaku langsung menyeret korban dan memasukkan ke kamar mandi, sedangkan pelaku
meneruskan aksinya. "sebuah Handphone merk Samsung J2
Prime dan 1 (satu) unit Hand phone merk Evercross warna putih, di embat oleh
Pelaku." Ujarnya.
Usai beraksi, pelaku kabur dan berpindah-pindah,
berkat kerjasama dengan perangkat desa polisi menemukan informasi keberadaan
pelaku. "Saat
bercengkerama dengan temannya di kos kosan, pelaku kita bekuk tanpa perlawanan
dan kita bawa ke Polres Jember " katanya.