Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Kantor Imigrasi Kelas II A Jember, Jumat (10/8).deportasi warga negara asing (WNA) Jerman, Daniela
Hempel dan dua orang WNA Thailand, Kusoi Kuna dan Al Imron Sa Mae.
Ketiganya
terbukti melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang
keimigrasian, yaitu orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa
berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas
waktu izin tinggal, maka berhak untuk dideportasi.
"Untuk
itu kita deportasi terhadap seorang WNA asal Jerman dan dua orang WNA Thailand
karena mreka sudah terbukti langgar UUD," ujar Kepala Kantor Imigrasi
Kelas II Jember Kartana, ditemui sejumlah awak media di Kantor Imigrasi kelas
II A Jember. Jumat (10/8/2018)
Deportasi
ini berawal dari laporan tim pengawasan orang asing (Pora). Bahwa, ada tiga WNA
yang melanggar batas izin tinggal dan tidak melengkapi dokumen dengan lengkap.
Sehingga ketiga WNA tersebut terpaksa harus dideportasi kembali ke negara asalnya.
Daniela
Hempel menurutnya masuk wilayah Indonesia secara legal melalui Bandar Udara
Soekarno Hatta Jakarta 27 Juni 2017 dengan menggunakan visa izin tinggal
kunjungan. Petugas menciduk wanita berkulit putih itu, saat berada di
kediamannya yang berada di Licin, Kabupaten Banyuwangi.
“Namun
ternyata, mereka disana mengelola tempat wisata rumah pohon bernama ‘Ijen
Shelter’ yang disewakan kepada wisatawan lokal dan asing, tetapi visa yang
digunakan untuk berkunjung ke Indonesia dengan visa kunjungan,” jelas Kartana.
(edw).