Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Selasa
(30/10/2018) vonis dua tahun dan denda Rp 50 juta, Serta cabut satu tahun Hak Politik Ketua
DPRD Jember Thoif Zamroni.
Penasehat
Hukum Nuril SH, bahwa klaenya tidak terbukti dari dakwaan Primernya, sesuai
pengakuan uang 90 juta dan itu Sudah dikembalikan. “Masih ada
wakru tujuh hari kedepan untuk melakukan banding, namun sebelum
nya akan dilakukan musyawarah dengan klaennya." tutup Nuril. (edw).
Keputusan itu disampaikan Ketua
Majelis Hakim Wiwin Arondawati, didampingi Anggota Bagus Handoko, dan Agus
Yunianto, didalam persidangan yang dimulai pada pukul 11.10 hingga pukul 12.10
wib, yang dihadiri Penasehat
Hukum Nuril, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumartinengsih.
Putusan itu lebih ringan dibandingkan Tuntutan Jaksa, pada sidang
sebelumnya, terdakwa kasus Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) kasus dana hibah dan bantuan sosial ternak APBD tahun 2015, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jember, tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua
bulan kurungan.
“Disamping divonis dua tahun, dikurangi masa tahanan, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 50
juta subsider dua bulan kurungan, serta menghukum terdakwa membayar uang
pengganti sebesar Rp 90 juta dengan memperhitungkan uang titipan dari terdakwa
sejumlah Rp 90 juta”, jelasnya.
Disamping itu, lanjutnya, Majelis
Hakim Tipikor kemudian mencabut hak
politik terdakwa selama satu tahun sejak selesai menjalani hukuman
tersebut,"Ungkap Ketua Majelis Hakim saat membacakan tuntutannya dalam persidangan.
Menurutnya terdakwa
Thoif tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 2 ayat 1 jo
pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo
pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer. "Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan fakta di persidangan,
dakwaan primer tidak terbukti, sehingga membebaskan terdakwa dari dakwaan
primer," katanya.
Namun untuk dakwaan
subsider, lanjut dia, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana
dimaksud pada pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Berdasarkan
fakta di persidangan, terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU No.20 Tahun 2001,
sehingga mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi itu dan menyalahgunakan
jabatannya sebagai pimpinan DPRD Jember," ujarnya.
JPU Sumartinengsih mengatakan
pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis itu karena terdakwa sebagai pimpinan dewan yang juga
anggota forum pimpinan daerah Jember seharusnya menegakkan pemberantasan
korupsi, namun yang terjadi sebaliknya yakni melakukan tindak pidana korupsi
yang merugikan negara.
"Sedangkan
pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp 90 juta, mengakui dalam persidangan telah menerima
uang hibah, yang bersangkutan menjadi tulang punggung keluarga untuk mencari
nafkah, dan terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana," katanya.
Sumartinengsih
menambahkan, Sementara pihak JPU masih pikir-pikir untuk melakukan
banding. "Karena vonisnya sudah lebih dari 2/3 maka kami dari pihak
JPU masih pikir-pikir untuk melakukan banding, dalam waktu tujuh hari
kedepan." pungkasnya