Translate

Iklan

Iklan

Hakim Tipikor Vonis 2 Tahun Dan Cabut Hak Politik Ketua DPRD Jember Terkait Bansos Ternak

10/30/18, 15:16 WIB Last Updated 2018-10-30T11:39:58Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Selasa (30/10/2018) vonis dua tahun dan denda Rp 50 juta, Serta cabut satu tahun Hak Politik Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni.


Keputusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Wiwin Arondawati, didampingi Anggota Bagus Handoko, dan Agus Yunianto, didalam persidangan yang dimulai pada pukul 11.10 hingga pukul 12.10 wib, yang dihadiri Penasehat Hukum Nuril, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumartinengsih.

Putusan itu lebih ringan dibandingkan Tuntutan Jaksa, pada sidang sebelumnya, terdakwa kasus Tindak Pidana  Korupsi (Tipikor)  kasus dana hibah dan bantuan sosial ternak APBD tahun 2015, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jember, tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

“Disamping divonis dua  tahun, dikurangi masa tahanan, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan, serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 90 juta dengan memperhitungkan uang titipan dari terdakwa sejumlah Rp 90 juta”, jelasnya.

Disamping itu, lanjutnya,  Majelis Hakim Tipikor kemudian mencabut hak politik terdakwa selama satu tahun sejak selesai menjalani hukuman tersebut,"Ungkap Ketua Majelis Hakim saat membacakan tuntutannya dalam persidangan.

Menurutnya terdakwa Thoif tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer. "Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan fakta di persidangan, dakwaan primer tidak terbukti, sehingga membebaskan terdakwa dari dakwaan primer," katanya.

Namun untuk dakwaan subsider, lanjut dia, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU No.20 Tahun 2001, sehingga mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi itu dan menyalahgunakan jabatannya sebagai pimpinan DPRD Jember," ujarnya.

JPU Sumartinengsih mengatakan pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis itu karena terdakwa sebagai pimpinan dewan yang juga anggota forum pimpinan daerah Jember seharusnya menegakkan pemberantasan korupsi, namun yang terjadi sebaliknya yakni melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

"Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp 90 juta, mengakui dalam persidangan telah menerima uang hibah, yang bersangkutan menjadi tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah, dan terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana," katanya.

Sumartinengsih menambahkan, Sementara pihak JPU masih pikir-pikir untuk melakukan banding. "Karena vonisnya sudah lebih dari 2/3 maka kami dari pihak JPU masih pikir-pikir untuk melakukan banding, dalam waktu tujuh hari kedepan." pungkasnya

Penasehat Hukum Nuril SH, bahwa klaenya tidak terbukti dari dakwaan Primernya, sesuai pengakuan uang 90 juta dan itu Sudah dikembalikan. “Masih ada wakru tujuh hari kedepan untuk melakukan banding, namun sebelum nya akan dilakukan musyawarah dengan klaennya." tutup Nuril. (edw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hakim Tipikor Vonis 2 Tahun Dan Cabut Hak Politik Ketua DPRD Jember Terkait Bansos Ternak

Terkini

Close x