Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pemkab Jember melalui Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (Dispemasdes), meminta Desa gunakan aplikasi berbasis Online dalam mengerjakan
administrasi.
Pelatihan di Pendopo
Kantor Desa / Kecamatan Rambipuji ini menindaklanjuti surat Komisi Pemberantas
Korupsi (KPK) beberapa bulan lalu yang mewajibkan Desa menggunakan Aplikasi dalam
perencanaan, realisasi hingga pertanggung jawabannya. Hal ini dimaksudkan agar administrasi
desa tertata dengan baik.
Untuk memulai penerapkan sistem
administrasinya berbasis online sesuai himbauan KPK, hari ini para perangkat Desa
se Kecamatan Rambipuji yaitu Kaur keuangan, bendahara dan Operator desa sedang
dilatih inputing penatausahaan berbasis Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Kades Rambipuji Dwi
Diyah Setyorini, yang sekaligus tuan rumah, dan Kepala Desa Curahmalang Yoseph
Yuliadi mengapresiasi kegiatan ini “Kami mengapresiasi pelatihan ini, sebab
aplikasi dari BPKP ini dapat memudahkan Perangkatnya melakukan penatausahaan”,
tutur Dwi Diyah Setyorini, Senin (1/10/2018).
Hadir juga dalam pelatihan
itu, TFK dan Pendamping Desa, yakni
Camat Rambipuji, diwakili Drs Sugeng Ramariyanto, M.si (Sekcam), Yuni Suhono
(Kasie Pemerintahan), dan Djoko Kariono (Kasie Pemberdayaan), Anton Ananta
(PDTI), Huzaimatul M (PDP), M. Badril Umam (PLD) dan Zainal Abidin (PLD).
Fityatur Rohmah selaku Bendahara
Desa rowotamtu, juga mengaku terbantu. "Kami sebagai pihak yang
berhubungan labgsung dengan kegiatan penatausahaan hingga pertanggung jawaban,
merasa terbantu dengan adanya aplikaasi ini" tuturnya.
Menurut Pendamping Ahli
Kabupaten Jember, Dodik Merdiawan bahwa Aplikasi ini untuk mempermudah Bendahara
melakukan pekerjaannya dan mempersempit ruang penyelewengan di desa". "Aplikasi
ini lengkap mulai dari perencanaan,
penatausahaan dan pertanggung jawaban”, Jelasnya. (mam).