
Sontak saja orang tua geram, didampingi orang tua, S.A (18), Sumberbaru,
Rabu (25/12) siang mendatangi kantor Polsekta Sumberbaru guna melaporkan Fefri Ali Riski Ramadan (19)
Dusun Paci, Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Sumberbaru AKP Subagio, bahwa Korban pada
Senin 23 Desember 2019 berpamitan ke rumah neneknya, karena Khawatir mencoba
mencari keberadaannya, di Desa Sumberagung Sumberbaru Jember.
"Orang tua korban Selasa (24/12/2019) pagi mendatangi rumah
neneknya, namun tidak ada, lantaran merasa kawatir, lantaran ditunggu hingga
malam sekira pukul 22.00, tidak pulang,
maka Amir membuat laporan kehilangan,"kata Kapolsek Sumberbaru Kamis
(26/12/2019)
Setelah dilakukan penelusuran ternyata korban dibawa Fefri Ali Riski
Ramadan yang posisinya tidak diketahui. "Keesokan harinya Kamis (25/12/2019),
petugas mendapat informasi bahwa korban berada di rumah Jefri Ali Riski Ramadan
di Dusun Paci Desa Gelang Sumberbaru”, jelasnya.
Selanjutnya dilakukan Introgasi terjadap korban dan korban mengaku
telah disetubuhi selayaknya suami istri oleh Jefri Ali Riski Ramadan sebanyak 1
kali di rumahnya di Dusun paci Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru dengan cara
dirayu akan dinikahi.
Guna proses hukum lebih lanjut, dan untuk mengetahui kebenarannnya, terlebih
dulu korban akan dilakukan visum, termasuk untuk sejumlah barang bukti satu
buah celana dalam warna putih dan satu buah celan jean warna biru kini
diamankan.