Translate

Iklan

Iklan

Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo Sosialisasi Empat Pilar di Paseban Jember

12/26/19, 23:42 WIB Last Updated 2020-01-03T16:43:57Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Masa reses akhir tahun 2019, dimanfaatkan Anggota DPR-MPR RI, Arif Wibowo, Kamis (26/12/2019) untuk mensosialisasikan empat Pilar Kebangsaan di Desa Paseban, Kecamatan Kencong.

Hadir juga sebagai Narasumber, disamping Arif Wibowo juga Sunarlan SS, M.Si, yaitu Wakil Dekan III Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember (Unej) serta Widarto, SS. (SAA Anggota DPR/MPR RI).  Sosialisasi diikuti 150 peserta yang terdiri dari Warga dan Perangkat se Kecamatan setempat. 
Menurut AW, biasa legislator ini disapa, sosialisasi empat pilar ini merupakan tugas Negara. Sebagai anggota MPR –DPR RI dirinya mengaku berkewajiban untuk mensosialisasikan dasar negara serta 3 pilar lainnya yaitu UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika.

Tujuannya agar Pancasila mampu menjadi watak dan perilaku dalam berbangsa dan berkehidupan sehari-hari.  “Saat Orde Baru, Pancasila disosialisasikan dengan cara indoktrinasi, saat ini dengan cara yang partisipatoris”, kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI  asal Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV (Jember – Lumajang) ini.

Hal itu juga dikuatkan Sunarlan, SS, M.Si, kata Narlan, Pancasila harus disosialisasikan dengan cara yang peka jaman. Pada generasi milenial dan generasi Z Pancasila harus disosialisasikan dengan teknologi informasi dan dikemas secara menarik, sehingga mudah dipahami serta diaplikasikan.

Hal senada disampaikan Widarto, SS., menurutnya Pancasila digali oleh para pendiri bangsa, uatamanya Bung Karno dari Nusantara. Bukan sesuatu yang turun dari langit. Karenanya Pancasila mencerminkan kondisi sosionusantara.

Banyak persoalan dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam berbangsa dan bernegara yang dapat dicarikan solusinya bersumber dari kearifan bangsa ini. Dan semua itu telah disari patikan oleh Bung Karno melalui Pancasila”, tututnya.  

Sedangkan untuk maraknya alih fungsi lahan, kata Widarto, Sebenarnya Indonesia sudah mempunyai UU Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, sayangnya Jember baru mempunyai Perda RTRW dan belum mempunyai Perda RDTR, sehingga belum efektif mengantisipasi alih fungsi lahan.  (eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo Sosialisasi Empat Pilar di Paseban Jember

Terkini

Close x