Pembukaan dimulai pada Jum’at, 15 Mei 2020, namun demikian tetap harus memenuhi
protokol Covid-19. Pada saat ini Pemerintah
sedang menyiapkan pasar hewan agar bisa memenuhi protokol Covid-19.
Seprti jarak pedagang maupun
hewannya. Lokasi pasar diberi warna cat untuk pemisahan dan pengelompokan hewan.
Demikian jelas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Jember,
Slamet Sugianto, SH, M.Si
“Disamping itu juga harus ada klasternya. Sapi sendiri, kambing sendiri.
Sudah ditindak lanjuti mulai hari ini,” katanya sebagaimana rilis yang diterima
redaksi majalah-gempur.Com dari Diskominfo, pada Kamis, (14/5 2020).
Namun demikian, kata Slamet, pasar hewan tidak setiap hari buka, seperti
biasanya, ada jadwal buka. Menyesuaikan jadwalnya. “Saat dibuka nanti,
pemerintah berharap pengelola pasar, pedagang, dan pembeli untuk mengikuti
protokol Covid-19”, harapnya.
Guna mengantisipasi banyaknya pedagang dan pembeli, pembukaan dikhususkan pedagang
Jember. "Satu sisi aktivitas ekonomi terpenuhi, disisi lain harus
mengantisipasi penyebaran Covid-19, mencegah penyebaran itu menjadi tanggung
jawab bersama,” ungkapnya.
Pengaturan itu disamping untuk pasar hewan yang dikelola Pemkab Jember.
Seperti Pasar Hewan Mayang, Kalisat, Bangsalsari, Kencong, Rambipuji, dan Jenggawah,
juga Pasar yang dikelola pihak lain, juga harus mengikuti protokol Covid-19.
“Supaya kita sama-sama melakukan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19,”
pungkasnya. (eros).