Jakarta, MAJALAH-GEMPUR.Com. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo resmi menetapkan pembubaran sepuluh Lembaga Non-Struktural (LNS) melalui Peraturan Presiden No. 112/2020.
Pembubaran lembaga tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan tidak menyebabkan adanya tugas dan fungsi yang hilang atau tidak dilaksanakan, tetapi diintegrasikan / dilakukan oleh instansi yang dimandatkan dalam Perpres tersebut.
“Hal ini guna meningkatkan kinerja birokrasi dan menghindari tumpang tindih tugas dan fungsi yang mengakibatkan pemborosan kewenangan dan inefisiensi anggaran hingga 200 miliar rupiah,” jelas Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada keterangan pers secara virtual, Selasa (01/122020).
Sebagai tindak lanjut, PANRB segera koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), serta kementerian dan lembaga terkait, dalam hal pengalihan tugas dan fungsi, pendanaan, pegawai, aset maupun arsip pada 10 LNS dimaksud.
Sebagai komitmen pemerintah dalam reformasi birokrasi, pada kurun waktu 2014-2020, Presiden Joko Widodo telah membubarkan 37 LNS dan mengintegrasikan tugas dan fungsinya ke kementerian dan lembaga yang bersesuaian.
Kementerian PANRB juga akan terus melakukan evaluasi terhadap efisiensi dan efektivitas keberadaan LNS lainnya. “Oleh karena itu, ke depan, dimungkinkan akan dilakukan pengintegrasian LNS lainnya ke dalam kementerian dan lembaga yang sesuai,” ungkapnya.
Pembubaran LNS tersebut, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah. “Pembubaran ini akan mempercepat proses pengambilan keputusan, sehingga dapat meningkatkan iklim investasi dan pembangunan ekonomi nasional. (don/hms/eros).
Adapun 10 LNS yang dibubarkan adalah sebagai berikut:
- Dewan Riset Nasional;
- Dewan Ketahanan Pangan;
- Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura;
- Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan;
- Komisi Pengawas Haji Indonesia;
- Komite Ekonomi dan Industri Nasional;
- Badan Pertimbangan Telekomunikasi;
- Komisi Nasional Lanjut Usia;
- Badan Olahraga Profesional Indonesia; dan
- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia