Translate

Iklan

Iklan

Pejabat Publik dan ASN Diingatkan Agar Berhati-hati di Area Rawan Korupsi

2/03/21, 19:14 WIB Last Updated 2021-02-03T12:14:49Z

Jakarta, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pemerintah mengingatkan kepada para pejabat publik dan aparatur sipil negara (ASN) agar berhati-hati dengan area rawan korupsi, menyusul turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.

Meski begitu, penegakkan hukum serta penerapan sistem layanan publik yang dapat mencegah terjadinya korupsi, mengalami peningkatan dari penyederhanaan perizinan usaha, serta administrasi umum. Sektor pelayanan publik juga beradaptasi selama Covid-19 mewabah.

Layanan melalui aplikasi tanpa tatap muka ini mengurangi pungli atau suap dan Kecepatan memberikan perizinan dan pelayanan di segala bidang,” ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Rabu (03/2/2021).

Pemerintah kini memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menyatukan banyak unit pelayanan publik dalam satu gedung. Perizinan yang dulu tumpang tindih dan tersebar di berbagai instansi, saat ini mulai terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Dalam laporan pengukuran outcome oleh Transparency International Indonesia (TII) pada November 2020, dunia usaha mulai merasakan adanya efisiensi waktu dan biaya. Sebab prosedur perizinan menjadi lebih cepat dan sederhana.

Di sisi lain, upaya penegakkan hukum yang transparan dan birokrasi melayani menjadi fokus pemerintah. Sebab, korupsi pada dua aspek tersebut sangat berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan publik terhadap negara.

“ASN harus cermat dan berhati-hati terhadap area rawan korupsi,” tegas Menteri Tjahjo. Area rawan korupsi yang dimaksud Menteri Tjahjo meliputi perencanaan anggaran, hibah dan dana bantuan sosial, pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa, serta jual beli jabatan.

Birokrasi pemerintah juga diperkuat dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang menjadi bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Penerapan SPBE Indonesia bahkan mengalami peningkatan peringkat, dari peringkat 103 pada 2019, menjadi 88 pada 2020. Pemeringkatan itu didasarkan penilaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Salah satu aplikasi umum dalam SPBE adalah Layanan Aspirasi dan Pengaduan Onine Rakyat (LAPOR!). Aplikasi ini adalah portal berbagi pakai yang menjadi wadah masyarakat untuk melaporkan pelayanan publik yang kurang memuaskan, termasuk jika ada indikasi pungutan liar atau korupsi.

Berdasarkan data terbaru, nilai IPK Indonesia turun dari 40 pada 2019, menjadi 37 pada 2020. Peringkat Indonesia ikut turun dari 85 ke 102. Nilai itu tentu tidak lepas dari kualitas sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di sektor pemerintahan.

Pada sektor SDM, KemenPANRB bersama KASN dan BKN mendorong penerapan sistem merit di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. Termasuk pula seleksi jabatan pimpinan tinggi agar dilakukan secara terbuka, transparan, dan adil. Pengelolaan data kualifikasi, kompetensi, dan kinerja ASN juga didorong agar terintegrasi secara nasional.

Program Stranas PK diperkuat SKB  lima instansi, KemenPANRB, Kemendagri, Kantor Staf Presiden, Bappenas, dan KPK dan berkolaborasi dengan 87 kementerian dan lembaga, 542 Pemda yang fokus dalam perizinan dan tata niaga, keuangan negara, dan reformasi birokrasi. (nan/don/hms)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pejabat Publik dan ASN Diingatkan Agar Berhati-hati di Area Rawan Korupsi

Terkini

Close x