Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kementrian Desa (Kemendes) sempat membingungkan desa dalam merancang rencana pembangunan.
Pasalnya Permendagri No 114 tahun 2014 dan Permendes nomor 17 tahun 2019 ini sama-sama mengatur penyusunan rencana pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan masing-masing peraturan berbeda, salah satunya, tentang tim penyusun RPJM Desa.
“Karena Kepala Desa harus memilih”, kata Pendamping Ahli Pembangunan Partisipatif (PA-PP) dan Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P3MD) Jember Dodik Merdiawan didampingi Ilzam Zawawi dan operator tenaga pendamping profesional Wahyuni, saat Rakor Kabupaten Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kantor Dispemasdes, Kamis (4/2/2021).
Namun sebenarnya sececara Substansi, kata Dodik Perberdaan kedua kebijakan itu tidak signifikan, hanya masalah teknis. Guna memberikan pencerahan maka munculah surat pernyataan resmi dari Kemendagri 20 Febuari 2020 yaitu yang berhak melakukan pengaturan adalah Kemendes.
Kemudian munculah Permendes PDTT No 21 tahun 2020 tentang
Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan mencabut Permendes
17 tahun 2019. Peraturan itu menjadi dasar bagi 74.953 desa untuk menyusun
rencana kerja dan APBDes 2021". Terangnya
Peraturan tersebut sesuai dengan model pembangunan nasional yang berdasarkan
pada Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian
Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan atau SDGs (Sustainable Development
Goals).