Translate

Iklan

Iklan

Aksi Penghentian Pembongkaran Bangunan Oleh Imam Wahyudi CS Berujung Somasi

10/08/21, 18:11 WIB Last Updated 2021-10-08T11:11:55Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Dinilai provokatif dengan memaasang banner, menghentikan kegiatan pembongkaran gedung eks gedung GNI Ambulu, Imam Wahyudi CS disomasi.

Pasalnya, Imam Wahyudi dinilai tidak memiliki legal standing yang sah sebagai pihak yang melakukan penghentian pembongkaran bangunan yang terletak di perempatan Kecamatan Ambulu tersebut.

"Tindakan saudara Imam Wahyudi CS ini tindakan provokatif yang bisa berdampak hukum," kata Ihya Ulumiddin, SH, Kuasa Hukum Haliem Hoentoro pemilik SHM no 488, Jumat (8/10/2021).

Untuk itu pria yang akrap disapa Udik ini, mengaku  hari ini sudah mengirimkan somasi untuk Imam Wahyudi CS untuk menghentikan segala tindakan provokatif yang dilakukannya.  "Pemilik tanah sudah jelas jadi jangan memancing suasana yang tidak kondusif," ucapnya.

Udik juga memberikan tenggat waktu maksimal tujuh (7) hari sejak surat somasi diterima untuk melepas banner yang dipasang termasuk penghentian kegiatan serta upaya provokatif lainnya. "Kami tak segan untuk menempuh jalur hukum dan melapor ke Polres Jember, " pungkasnya. (eros).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aksi Penghentian Pembongkaran Bangunan Oleh Imam Wahyudi CS Berujung Somasi

Terkini

Close x