Translate

Iklan

Iklan

BPBD Jember Siapkan Perda Kebencanaan

11/27/21, 23:48 WIB Last Updated 2021-11-27T16:48:23Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Bencana tahunan yang kerap terjadi, menjadi perhatian Pemerintah Daerah dengan Peraturan Daerah (Perda) Jember tentang kebencanaan.

Perda yang mengatur, mulai dari mitigasi hingga penanganan  diperlukan, sebagai pijakan hukum pemerintah daerah, dalam mengatur anggaran, penanganan dan antisipasi bencana.

"Kita sudah siapkan, sekarang tahap kajian akademis,"ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember Sigit Akbari usai Sosialisasi Perda No 3 tahun 2010 Penangulanan bencana Hidrometrologi dan La-mina di Provinsi Jatim, bersama Anggota DPRD Jatim Hari Putri Lestarai di salah-satu Hotel Jember, Sabtu (27/11/2021).

Perda itu, kata Sigit tidak bisa disahkan tahun ini, karena waktunya sangat mepet. Kemungkinan akan dibahas  tahun depan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). "Ya kemungkinan tahun 2022 bisa disahkan, dan Jember punya Perda Kebencanaan,"jelasnya

Sementara, penagangan bencana, masih berdasar SK Bupati Jember No:188.45/1.12/2021 tentang status siaga bencana alam. seperti Banjir, Tanah Longsor dan Angin Puting Beliung, surat BMKG Juanda , tentang antisipasi cuaca ekstrim dan lamina, dan surat Plh SekdaProvinsi Jatim.

Oleh karena itu, Sigit berharap dengan adanya Perda tahun depan tersebut, penanganan bencana di kabupaten Jember lebih baik lagi.  "Baik dari segi anggaran, relawan dan koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini bisa berjalan baik," harapnya. (naw).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • BPBD Jember Siapkan Perda Kebencanaan

Terkini

Close x