Translate

Iklan

Iklan

Kasasi di MA Diterima, Kejari Jember Tahan ‘Dodik’ Direktur Proyek Pasar Manggisan

11/02/21, 17:26 WIB Last Updated 2021-11-02T10:26:26Z

Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kasasi Kejari Jember terhadap Dodik, terdakwa kasus pasar manggisan dikabulkan Mahkamah Agung (MA) RI dan terdakwa dinyatakan bersalah.

Akibatnya Direktur PT Maksi Solusi Enjinering (MSE) Dodik, sapaan pria bernama lengkap Ir Irawan Sugeng Widodo yang sebelumnya diputus bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya ini harus menjalani pidana penjara selama 18 bulan.

"Setelah divonis bebas oleh PN Tipikor Surabaya kami melakukan Kasasi dan Kasasi yang kami ajukan ke MA dikabulkan, terdakwa divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Soemarno, Selasa (2/11/2021).

Dodik juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 103.938.317. "Jika tidak membayar paling lama 3 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang atau 3 bulan," terangnya.

Menurutnya, Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember yang menangani kasus tersebut telah mengeksekusi terhadap putusan kasasi tersebut, termasuk mengupayakan pembayaran denda dan uang pengganti yang harus dibayar oleh terpidana.

Kasus ini terjadi tahun 2020, Kejari Jember menetapkan 4 tersangka dalam kasus korupsi rehab Pasar Manggisan, senilai 7,8 miliar rupiah.  Mereka adalah mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Jember, Anas Maruf.

Selanjutnya kontraktor pelaksana proyek, Edy Shandi Abdur Rahman,  perencana proyek yang juga karyawan PT Maksi Solusi Enjinering (MSE), M. Fariz Nurhidayat; serta direktur dan pemilik PT MSE, Irawan Sugeng Widodo alias Pak Dodik.

Dalam sidang, (15/9/2020), mereka divonis berbeda, Anas Maruf yang merupakan satu-satunya ASN, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Hakim tidak menghukum Anas mengganti kerugian negara karena terbukti tidak menikmati satu rupiah pun aliran dana korupsi.

Trdakwa Edy Shandi Abdur Rahman, dihukum penjara 6 tahun, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 1 Miliar. Terdakwa M. Fariz Nurhidayat, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 90.238.257,-.

Namun sang bos Fariz, yaitu Irawan Sugeng Widodo, yang juga terdapat aliran dana, justru divonis bebas oleh majelis hakim. Saat itu, majelis hakim memerintahkan supaya terdakwa Irawan Sugeng Widodo, dikeluarkan penjara dan dilakukan rehabilitasi nama baiknya.

Atas putusan itu, kasie Pidsus, Setyo Adhi Wicaksono mengajukan kasasi. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap, kembali menetapkan 2 tersangka baru yakni Direktur PT Dita Putri Waranawa, Agus Salim dan kuasa direktur. PT Dita Putri Waranawa, Hadi Sakti.

Hasil audit BPKP, ditemukan kerugian negara hingga Rp1,322 Miliar. Rehabilitasi Pasar ini bagian dari proyek besar 12 pasar tradisional tahun 2018. Proyek ini salah satu program andalan Bupati Jember, dr Faida, dengan total alokasi dana sekitar Rp 100 miliar pada  APBD tahun 2018. (wht).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasasi di MA Diterima, Kejari Jember Tahan ‘Dodik’ Direktur Proyek Pasar Manggisan

Terkini

Close x