Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sidang gugatan Bank Bukopin eleh Feny Febrianti selaku ahli waris dari almarhumah Suciwati dan almarhum Hariyanto selaku debitur, kembali ditunda.
Baca juga: SidangGugatan Bank Bukopin Senilai Dua Triliun di Jember Kembali Ditunda
Pasalnya, berkas kuasa hukum tergugat (kuasa Bank Bukopin) masih belum lengkap, selain ada kekeliruan berkas kuasa hukum, juga masih belum lengkapnya berkas yang menjadikan perkara dengan nomor 91/Pdt.G/2021/PNJmr.
"Ini jangan hanya disebut namanya saja ya, seharusnya disebutkan posisinya sebagai Pimpinan Cabang Bank Bukopin Jember, karena yang digugat PT nya," kata Hakim Ketua Totok Yanuarto, SH., MH. setelah membaca berkas surat kuasa tergugat, Selasa (2/11/2021).
Legal Bank Bukopin Cabang Jember, saat hendak diwawancara oleh sejumlah awak media yang sedang menunggu di Pengadilan Negeri (PN) Jember, enggan memberikan komentar, "Bukan kuasa, bukan kuasa," ucapnya lantas nyelonong pergi menghindari media.
Menurut Kuasa hukum Feny Febriyanti, Ihya Ulumiddin, SH bahwa sidang lanjutan perkara gugatan perdata Bank Bukopin senilai 2 triliun tetap berlanjut ke tahap berikutnya. "Penentuan hakim mediator kita serahkan kepada majelis hakim dan dipilih Naibarho," jelasnya.
Di ruang mediasi, hakim mediator mengecek kehadiran para pihak, Tururt Tergugat 1 dari Notaris dan Turut Tergugat 2 Kantor Lelang (KPKNL Jember) tidak hadir "Sidang dilanjutbSelasa, 9 Nopember untuk mediasi dengan memanggil kembali Turut Tergugat 1 dan 2 sesuai Perma," lanjutnya.
Udik tetap berpedoman sesuai gugatan yang dimasukkan sejak awal dan menyakini majelis hakim profesional, jujur, terbuka, obyektif dan adil. "Kami percaya majelis hakim memiliki integritas dan obyektif serta profesional demi keadilan yang harus ditegakkan," pungkasnya. (eros).