Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Aset Desa yang tidak bersertifikat berpotensi
menimbulkan konflik horizontal. Oleh
karena itu, Pemerintah Desa (Pemdes) diharap
segera mengintvetarisir dan mensertifkatkan
asetnya, agar memiliki legalitas hukum yang jelas.
"Hal itu sangat diperlukan, secara regulasi kan harus di sertifikat atas nama Pemdes," kata Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan Desa Abdul Ghofur saat dikonfirmasi, di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemasdes) setempat, Jumat (17/12/2021)
Menurutnya aset desa bagian dari kekayaan yang harus diamankan, agar tidak dicuri orang lain. "kalau asetnya berupa tanah ya disertifikat, kalau asetnya berupa bangunan harus dilengkapi izinnya, kalau aset yang lain yang diperlukan pemeliharaan," jelasnya.
Melalui sertifikat itu, lanjutnya, dapat dijadikan sebagai kekuatan hukum maupun administrasi. Sehingga aset Desa tidak hilang. "Karena secara administrasi juga akan dicatat, dan secara fisik juga akan terjaga, karena nantinya akan di kasih papan nama kan," imbuhnyai.
Seharusnya Desa sangat mudah untuk melakukan sertifikasi asetnya melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL). Sebagian besar Pemdes belum melakukan itu, sebagian ada, tapi belum kita rekapitulasi, untuk itu kami akan terus melakukan sosialisasi," pungasnya. (naw).