Padahal, permohonan warga tersebut sudah di lakukan sejak bulan Februari dan pemberkasan bulan Mei 2021. Diketahui gelombang pertama ada 80 berkas bidang Tanah, kedua 80 berkas dan gelombang ketiga 70 berkas bidang tanah.
"ada 230 bidang Tanah yang diajukan warga untuk tempat tinggal, namun hingga sekarang belum juga diterbitkan oleh BPN," ujar Sutrisno, ketua Pokmas Karangindah Makmur Payangan Dusun Watu Ulo Desa Sumbberejo, di ruang Komisi A DPRD Jember, Kamis (23/12/2021)
Meski, petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah turun dilokasi, dan melakukan pengukuran, bahkan sudah menggelar sidang panitia. Tinggal tindaklanjutnya dan penerbitan sertifikat, namun tiba-tiba proses itu di hentikan dengan adanya surat dari BPN Jember.
"Hal itu setelah dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Jember Nomor. 509/1091/35.0947/2021 tentang permohonan penundaan pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) dan Penerbitan Pertimbangan Teknis, Tanah Negara di Pesisir Pantai Selatan," jelasnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, Sutrisno dan warga lainnya menghargai putusan Bupati Jember itu, tetapi warga meminta agar penundaannya jangan terlalu lama. Sebab yang diajukan lokasinya lebih dari 100 meter dari Sepadan Pantai.
"Artinya, sudah tidak melanggar Peraturan Presiden (Perpres) nomor 15 tahun 2016. Okelah kalau Bupati meminta penundaan sementara kita menyadari, tapi ya jangan lama-lama lah. Untuk itulah kami meminta dipertemukan oleh Bupati dan BPN," ujarnya.
Menaggapi hal itu, Kasubag Tata Usaha BPN Jember Mardi Siswoyo memaparkan bahwa penundaan penerbitan Surat HGU berdasarkan SK Bupati Jember itu, menyangkut Pesisir Pantai Selatan mulai dari wilayah Bandealit hingga daerah Paseban.
"Kami sudah berupaya menghubungkan Surat ini, dengan kondisi tanah yang diajukan oleh Sutrisno dan kawan-kawan pada Bulan Agustus Kemarin. Tapi sampai hari ini kami belum menerima tanggapan dari Pemerintah Daerah," tanggapnya.
Mardi menunggu Rekomendasi dari Pemkab Jember. "Kalau rekomendasi itu kita terima, insyaaloh akan berlanjut, jadi mohon pengertian dari bapak-bapak, bahwa tidak serta merta yang ada di kami menghentikan itu, karena memang ada aturan dan kebijakan," Jlentrehnya.
Ketua Komisi A DPRD Tabroni mengaku pihak eksekutif mengajukan pembahasan Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). "Kami belum tahu ya, apa tanah dekat pantai itu akan dipergunakan untuk Pelabuhan, ini kan sesuatu yang bagus untuk ekonomi masyarakat," katanya
Pesan Tabroni, agar rencana itu tidak menyerobot hak rakyat. "Kami akan minta detail dari pemerintah Daerah, apa yang harus dilakukan. Sementara RTRW saya masih mau bahas tahun 2022, nanti ada apa, oh ada Pelabuhan, ada Pariwisata ada ini, ada itu," Tandasnya. (naw).