Translate

Iklan

Iklan

Tidak Dihadiri Pemkab Jember, Sidang Gugatan Tidak Terbayarnya Proyek Wastafel Senilai 2,2 Miliar Ditunda

3/10/22, 19:36 WIB Last Updated 2022-03-10T12:40:35Z

“Mengingat, Bupati Hendy Siswanto pernah menyampaikan, gugatan hukum ini, supaya Pemkab memiliki dasar hukum untuk membayar proyek Wastafel yang terhutang . Dengan menggugat di pengadilan, apa yang diinginkan Bupati sudah kita sambut baik, dengan mendaftarkan gugatan, harapan kami keinginan Bupati ini bisa terealisasi secara kenyataan,".

 Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Lantaran tidak dihadiri perwakilan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Sidang perdana gugatan hukum Rekanan atas tidak terbayarnya proyek pengadaan wastafel di Pengadilan Negeri (PN) ditunda.

Karena pihak tergugat utama, tergugat satu, dua tiga yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Bupati pada sidang mediasi ini tidak hadir (Mangkir), maka sidang ditunda dan kembali digelar, Kamis (24/03/2022).

Yang hadir hanya dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), “Sebenarnya DPRD tidak penting untuk hadir, karena tidak terkait langsung, hanya mematuhi putusan saja,” ujar Muhammad Husni Thamrin,kuasa hukum Direktur Zulfan Rizki Metalindo Putranto Adi Wicakso.

Menurutnya yang penting pihak terkait langsung yakni Pemkab. Sebab mereka yang bertanggung jawab atas proyek Wastafel pada Tahun 2020 ini, "Saya hanya berbaik sangka saja, mudah-mudahan ini hanya persoalan teknis,  cuma dalam hati nurani saya khawatir juga," katanya.

Mengingat, Bupati Hendy Siswanto pernah menyampaikan, gugatan hukum ini, supaya Pemkab memiliki dasar hukum untuk membayar proyek Wastafel yang terhutang . "Dengan menggugat di pengadilan, apa yang diinginkan Bupati sudah kita sambut baik, dengan mendaftarkan gugatan, harapan kami keinginan Bupati ini bisa terealisasi secara kenyataan," Jelasnya.

Thamrin berharap Bupati bisa hadir langsung dalam persidangan. Karena secara prinsip Bupati yang digugat sehingga pihaknya berharap kehadirannya tidak diwakilkan oleh kuasa hukumnya.  “Secara prinsip kan Bupati yang digugat,alangkah baiknya Bupati sendiri yang hadir.Karena ini menyangkut rekanan,rekanan ini kan sama dengan anaknya Bupati,” harapnya.

Informasi yang diperoleh, kata Thamrin, Bupati menggelar koordinasi bersama beberapa dinas terkait, untuk menghadapi gugatan ini. "Mudah-mudahan saya salah menafsirkan, tapi sepertinya kok seperti mau menghadapi seorang pemberontak, padahal ini rakyatnya sendiri yang menjadi rekanan kerja untuk membantu pembangunan infrastruktur juga," ungkapnya.

Meski demikian, Thamrin tetap optimis Bupati Hendy akan menepati janjinya. "Mudah-mudahan apa yang disampaikan Bupati itu benar, karena Bupati inikan bapaknya orang Jember, kalau bapaknya berbohong ini bagaimana dengan anak-anaknya," pungkasnya.

Sementara itu, Ahmad Cholili selaku kuasa Hukum Bupati Jember mengaku bahwa telah mengutus asistennya untuk menghadiri. "Saya belum konfirmasi ke Asisten saya, karena asisten saya wakilkan datang ke pengadilan," tandasnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp telepon.

Diketahui, sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kasus belum terbayarnya dana proyek pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) pencegahan Covid-19 Tahun 2020 melawan tergugat yaitu PPK Penanganan Covid-19, KPA, Kepala BPBD,Bupati Jember serta turut tergugat DPRD Jember.

Penggugat Direktur CV Zulvan Rizki Mitalindo, Putranto Aji Wicaksono melalui kuasa hukumnya Mohammad Husni Thamrin SH.MH, pada gugatan dengan register perkara nomor 21/Pdt.G/2022/PN Jember meminta ganti rugi material dan imaterial sebesar Rp. 2,2 miliar. (naw/Yond).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tidak Dihadiri Pemkab Jember, Sidang Gugatan Tidak Terbayarnya Proyek Wastafel Senilai 2,2 Miliar Ditunda

Terkini

Close x