Translate

Iklan

Iklan

Tak Masuk E-RDKK, Petani Tembakau dan Jeruk di Tiga Kecamatan Jember Ini Alami Krisis Pupuk

8/10/22, 21:40 WIB Last Updated 2022-08-10T14:44:53Z


Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, berdampak buruk bagi petani Jember.

Pasalnya Pemerintah hanya mensubsidi, petani penanam sembilan komoditas pangan strategis, seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao. Sementara petani tembakau dan jeruk tidak masuk. Akibatnya, terjadi Kelangkaan.

Penyaluran urea di Jember dari alokasi 9.855 ton, terealisasi 42.782 atau mencapai 71,5 persen. Sisa hingga akhir tahun 17.073 ton. Untuk NPK dari alokasi 26.849 ton, terealisasi 22.519, jadi kalau ditimbang dengan tonase tersisa 4.430.

“Dengan sisa yang ada, memang jumlahnya sangat tidak memungkinkan untuk mencukupi kebutuhan petani hingga akhir tahun”, jelas Asisten Produsen Vice (APV) Pupuk Indonesia Wilayah Jatim, Yoyok Suprianto saat Rapat Dengar pendapat (RDP) dengan Komisi B DPRD Jember, Rabu (10/8/2022)

Sehingga dalam kurun 5 bulan ke depan, kata Yoyok perlu ada penambahan terutama untuk NPK. "Kalau tidak, ini akan terjadi dinamika kelangkaan pupuk, dan yang pasti akan gagal panen, dan ketahanan pangan pasti akan menurun," jelasnya

Mengingat lanjut Yoyok, dari tiga puluh satu kecamatan yang ada di Jember, tiga diantaranya sudah tidak mendapatkan jatah pupuk urea bersubsidi, sejak Permentan nomor 10 tahun 2022 terbit, karena ada perubahan data di Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (E-RDKK).

"Seperti di Umbulsari, di RDKK awal 2.075 ton, setelah update E-RDKK turun 1.002 ton, hampir 50 persen, atau 1072 ton. Untuk alokasinya sudah 1.686 ton, artinya telah melebihi E-RDKK sebanyak 559 ton, jadi praktis setelah Permentan terbit, jadi sudah tidak bisa menyalurkan lagi,"jelasnya

Selanjutnya Semboro, dari jatah di E-RDKK awal jatah pupuk urea sebesar 1.730 ton, setelah Permentan ini terbit, jumlahnya berkurang menjadi 972 ton, alias ada penurunan sebanyak 757 ton. "Sementara penyaluran ini sudah 1000 ton, Demikian juga Sukowono, dari E-RDKK awal, 2.779, jadi 1.573 , alias berkurang 1.207 ton dan untuk realisasinya sudah 1.709 ton.

“Artinya sudah kelebihan sebanyak 146 ton, dari E-RDKK di tiga kecamatan ini, ketersediaan pupuk urea memang mines, di kios-kios pun pasti juga mines," pungkasnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi B DPRD Siswono menyatakan bahwa memang untuk Kecamatan Sukowono mayoritas petani tembakau, sehingga jatah pupuk subsidi sangat minim, karena tidak masuk 9 komoditas pangan yang ada di Permentan nomor 10 tahun 2022.

"Sementara Kecamatan Umbulsari dan Semboro mayoritas petani jeruk. Kami sebagai wakil rakyat, akan menyampaikan kepada Bupati, mengambil langkah kongkrit untuk tiga Kecamatan ini, yang sudah serius  dalam hal kebutuhan pupuk,"jelasnya

Siswono juga minta dinas dan produsen menyalurkan sisa pupuk yang tersedia, Karena situasinya sangat darurat. "Artinya pupuk yang harus didistribusikan akhir tahun dimajukan. Sekiranya itu tidak melanggar aturan, maka itu bisa dilakukan pendistribusian lebih awal,"jelasnya

Sementara kebutuhan akhir tahun nanti, biar Pemkab dan DPRD mencari solusi. Supaya,Bupati Hendy Siswanto benar-benar menepati janji politiknya. "Seperti ingin mensejahterakan petani, ini bukan hanya sebatas lipstick tetapi, harus ada langkah kongkrit," urainya

Legislator Partai Gerindra ini mengungkapkan tahun 2022 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, hanya menganggarkan Rp 500 juta untuk pengadaan pupuk. Bahkan biaya ini, jauh lebih kecil dibandingkan tahun 2021.

"Padahal tahun kemarin dianggarkan Rp 900 juta. Dengan pengurangan yang cukup signifikan dari  kebijakan pemerintah pusat, terhadap pengurangan subsidi, ini kami harap bisa di back Up oleh pemerintah daerah, untuk memberikan solusi bagi petani," urai Siswono.

Oleh karenanya, Siswono mendesak Pemkab mampu menggelontorkan biaya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Kalau berbicara kebutuhan, tidak lagi melihat nilai, tetapi berapa kebutuhan pupuk petani, itu dulu,"pungkasnya

Diketahui Bupati Hendy,telah menandatangani SK no 188.45/16/1.12/2022 tentang Alokasi Pupuk bersubsidi tahun 2022, untuk urea 59.856 ton, SP-36 sebanyak 2.395 ton, ZA 16.020 ton, NPK sebanyak 29.849 ton, organik 8.532 ton, pupuk organik cair sebesar 5626 ton.(naw/eros).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tak Masuk E-RDKK, Petani Tembakau dan Jeruk di Tiga Kecamatan Jember Ini Alami Krisis Pupuk

Terkini

Close x