Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Para kontraktor pengadaan wastafel tahun 2020 yang hutangnya masih belum terbayar sepertinya tahun 2022 ini harus kembali menelan pil pahit.
Pasalnya dari hutang sebesar Rp 13 Miliar yang gagal dibayarkan pada tahun 2021, ternyata dalam draf Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (P- APBD) Pemerintah Kabupeten (Pemkab) Jember tahun 2022 ini, hanya dianggarkan sebanyak 1.5 miliar rupiah.
"Ya akhirnya harus mundur lagi, nunggu tanun 2023," kata anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) David Handoko Seto, usai melakukan pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2022, Kamis (15/9/2022).
Padahal, untuk memperjuangkan haknya, mereka sudah bersusah payah hingga menggugat di Pengadilan Negeri. Menurutnya, kalau alasan pemkab tak punya uang, ngapain harus bahas P-APBD, seharusnya nggak perlu dibahas, langsung diputuskan saja
Hal inilah yang menurutnya tidak proporsional, mengingat, pembahasan P-APBD diperlukan jika ada anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ingin melakukan pergeseran pengunaan dana, yang perlu ada persetuan DPRD. "Yang tidak efektif, bisa digeser untuk kegiatan lainya, kan gitu, "jelasnya.
Untuk itu legislator Partai Nasdem ini berpesan jika pemkab tidak mampu bayar tahun ini, jangan sampai ditunda lagi di tahun 2023, sebab para kontraktor itu sudah berjuang, hingga memenangkan gugatan. "Harus ada asas keadilan, asas kemanusian, itu harus digunakan," pungkasnya.
Informasi yang dihimpun media ini bahwa Pengadilan Negeri (PN) Jember telah memutuskan 41 gugatan wanprestasi, terkait proyek wastafel penanganan Covid-19 Kabupaten Jember tahun 2020 dari 14 rekanan yang mengajukan, yang sudah inkrach atau berkekuatan hukum tetap. (naw/eros).