Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Warga Desa Mulyorejo (Baban, red) Kecamatan Silo, geram saat mengetahui suaminya MD yang bekerja di Dispendik Jember menikah siri dengan perempuan lain.
Lantaran kecewa, perempuan berinisial S yang masih satu atap rumah, tidak pernah mendapatkan nafkah batin (pisah ranjang) selama lima tahun ini melaporkan Pria yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Inspektorat dan Polres Jember
Melalui Kuasa Hukumnya Ihya Ulumiddin, SH Ia menyerahkan kasus sang suami yang diduga menjalin hubungan spisial dengan warga Desa Mrawan Kecamatan Mayang teresebut untuk meminta keadilan agar sang suami diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku
“Sejak awal menikah pada tahun 1996 antara S dan MD sering terjadi perselisihan terutama adanya perempuan lain meskipun kepergok namun selalu dimaafkan. S juga kerap mengalami kekerasan fisik jika MD ketahuan berselingkuh dengan perempuan lain,” kata pria yang akrap disapa Udik ini.
Lebih lanjut Udik menjelaskan bahwa, S dan MD memiliki dua orang anak yang sudah dewasa, anak pertama bahkan sudah berkeluarga dan bekerja, sedangkan anak kedua belum berkeluarga meski sudah dewasa.“ Sudah lima tahun antara S dan MD pisah ranjang meski masih satu rumah,” jelasnya.
Lebih parah beredar kabar miring di masyarakat di kedua wilayah desa yakni Desa Mulyorejo Kecamatan Silo dan Desa Mrawan Kecamatan Mayang terkait kondisi S istri sah MD. “Bahwa S telah lama sakit dan “tidak bisa dipakai” yang sangat melukai hati dan perasan S,” lanjutnya.
Selanjutnya, tinggal bagaimana Pemkab Jember menyikapi masalah serius ini karena melanggar PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS sanksi terberat ya dipecat secara tidak hormat. “Termasuk Polres Jember untuk menindak tegas sesuai aturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya. (eros).