Selamat Hari Jadi Jember ke 96

https://draft.blogger.com/blog/page/edit/1360945809311009771/7858131956542366929

Translate

Iklan

Bea Cukai Banyuwangi Sikat Rokok Ilegal Rp242 Juta, Dua Pemasok Jadi Buronan

8.8.25, 07:21 WIB Last Updated 2025-08-08T00:22:35Z
Bea Cukai Banyuwangi Sikat Rokok Ilegal Rp242 Juta, Dua Pemasok Jadi Buronan
Pers rilis ungkap kasus rokok ilegal oleh Bea Cukai di Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur. (Foto: Istimewa)



Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com - Bea Cukai Banyuwangi kembali memukul peredaran rokok ilegal. Seorang pemilik toko di Kecamatan Kalibaru ditangkap, sementara dua pemasoknya kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penjualan rokok tanpa pita cukai di sebuah toko di Dusun Tegalpakis, Desa Kalibaru Wetan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Bea Cukai Banyuwangi, Satpol PP, dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi menggelar Operasi Gurita pada Juni 2025.

“Dalam operasi tersebut, kami mengamankan 159.764 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai pasar lebih dari Rp242 juta. Potensi kerugian negara mencapai Rp122 juta,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, Kamis (7/8/2025).

Pelaku berinisial M (42) mengaku mendapat pasokan dari dua orang berinisial D asal Jember dan M dari Madura. Keduanya telah ditetapkan sebagai DPO dan sedang diburu petugas.

M dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Latif.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, A.O. Mangotan, membenarkan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

“Selanjutnya kasus ini akan masuk tahap penuntutan. Kami akan menegakkan hukum secara maksimal,” tegasnya.

Sepanjang 2025, Bea Cukai Banyuwangi telah menangani tiga kasus rokok ilegal dengan total 779.944 batang, senilai lebih dari Rp1,1 miliar. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp589 juta.

Tahun sebelumnya, tercatat satu kasus serupa dengan barang bukti lebih dari 200 ribu batang senilai Rp279 juta, dan potensi kerugian negara sebesar Rp151 juta. (kim)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bea Cukai Banyuwangi Sikat Rokok Ilegal Rp242 Juta, Dua Pemasok Jadi Buronan

Terkini

Close x