Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Dua Tersangka pengedar Uang Palsu (Upal) senilai puluhan juta rupiah berhasil diamankan Satreskrim Polres Jember Polda Jatim.
Dua orang tersangka berinisial HP dan DI ditangkap di lokasi berbeda setelah Polisi melakukan penyelidikan intensif. Tersangka HP, warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sumbersari, Jember, ditangkap lebih dulu di rumahnya.
Menurut Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra, bahwa Penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi masyarakat Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Jember Polda Jatim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Setelah memastikan kebenaran informasi masyarakat mengenai dugaan akan adanya peredaran uang palsu di wilayah Jember. Polisi langsung menangkap pelaku HP dan mengamankan barang bukti," ujar Kapolres Jember AKBP Bobby kepada sejumlah awak media, Kamis (28/8/25).
Dari hasil interogasi terhadap HP di tempat tersangka, Polisi menemukan barang bukti uang palsu senilai Rp 52 juta dengan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Kemudian Polisi mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap tersangka kedua, yakni DI, warga Kalisat, Jember.
Tersangka DI diketahui berprofesi sebagai nelayan dan diduga terlibat dalam jaringan yang sama dengan HP. "Kedua tersangka mengakui bahwa mereka memperoleh uang palsu dari seorang pelaku lain yang kini berstatus DPO," tambah AKBP Bobby.
Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku uang itu belum sempat diedarkan. Namun, kuat dugaan keduanya sudah memiliki rencana distribusi ke sejumlah wilayah di Jember.
Peredaran upal merupakan kejahatan serius yang dapat merusak perekonomian dan menimbulkan keresahan di masyarakat. "Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Jember dan dijerat UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. (*)