Selamat Hari Jadi Jember ke 96

https://draft.blogger.com/blog/page/edit/1360945809311009771/7858131956542366929

Translate

Iklan

Melanggar Janji! Pabrik Padi di Jember Lanjutkan Pembangunan Ilegal, Warga Sukokerto 'Geruduk' Lagi

Senin, 06 Oktober 2025, 16.23 WIB Last Updated 2025-10-06T09:23:38Z

 Jember – Warga Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, kembali memprotes keras pembangunan pabrik penggilingan dan pengeringan padi di lingkungan mereka. Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama di kantor desa yang menyatakan pembangunan tersebut tidak boleh dilanjutkan, hasil mediasi resmi pada 30 Agustus 2022 di Kantor Desa Sukokerto.


Mediasi itu dipimpin Muhammad Zaini (Kepala Desa Sukokerto) dan Zaenol Rizal (Plt Sekretaris Desa), dengan menghadirkan Agus Limantoro dari PB. Sumber Tani Jaya selaku pihak perusahaan dan Hari sebagai perwakilan warga terdampak. Sebanyak 23 warga turut hadir sebagai saksi dan menandatangani berita acara kesepakatan.


---


Isi Kesepakatan: Pembangunan Dihentikan


Dari hasil mediasi disepakati bahwa pembangunan gudang baru, penggilingan, dan pengeringan padi milik PB. Sumber Tani Jaya tidak dapat dilanjutkan, dengan alasan sebagai berikut:


1. Faktor keamanan rumah warga.

Rumah milik Haji Imam hanya berjarak 1,5 meter dari lokasi pabrik, menimbulkan kekhawatiran terhadap polusi debu, kebisingan mesin, pembuangan limbah, serta risiko kebakaran yang pernah terjadi di pabrik sebelumnya.



2. Polusi debu gabah.

Debu hasil proses pengeringan dan penggilingan padi masuk ke rumah warga, mengganggu kebersihan dan kesehatan.



3. Tidak ada izin dan sosialisasi.

Pihak perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi ataupun meminta persetujuan warga sekitar sebelum mendirikan bangunan industri tersebut.



4. Kebisingan mesin.

Aktivitas mesin penggilingan menimbulkan suara bising terus-menerus hingga malam hari yang mengganggu kenyamanan warga.



Namun, sejak September–Oktober 2025, aktivitas pembangunan kembali dilakukan secara diam-diam, melanggar kesepakatan yang telah disepakati bersama di hadapan pemerintah desa.



LPHL Jember: Pelanggaran Administratif, Tata Ruang, dan Lingkungan


Menurut Adil Satria Putra, S.H. dan Husnul Arifin Mansur dari Lembaga Pendampingan Hukum untuk Lingkungan (LPHL) Jember, pembangunan pabrik tersebut tidak hanya melanggar kesepakatan warga, tetapi juga bertentangan dengan berbagai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.


Adil menyebut sedikitnya terdapat empat pelanggaran utama:


1. Pelanggaran asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat.

Berdasarkan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), masyarakat berhak memperoleh informasi, berpartisipasi, dan mendapat akses terhadap keadilan dalam pengelolaan lingkungan.


“Fakta di lapangan jelas, tidak ada sosialisasi maupun partisipasi warga. Ini melanggar hak lingkungan hidup masyarakat,” ujar Adil.



2. Tidak memiliki dokumen UKL-UPL.

Mengacu pada Pasal 34 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 dan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha wajib memiliki izin lingkungan melalui penyusunan UKL-UPL atau AMDAL.


“Tanpa UKL-UPL dari DLH dan verifikasi dari PTSP, seluruh kegiatan industri otomatis ilegal dan harus dihentikan,” tegas Adil Satria Putra, S.H.



3. Pelanggaran tata ruang dan jarak aman bangunan.

Berdasarkan RTRW Kabupaten Jember, zona pemukiman tidak diperkenankan menjadi lokasi kegiatan industri pengolahan berskala besar.

Selain itu, Permen PUPR No. 20/PRT/M/2010 dan Permen LH No. 05 Tahun 2012 mewajibkan jarak aman antara industri dan permukiman untuk melindungi warga dari gangguan bising, polusi, dan bahaya kebakaran.



4. Pelanggaran administratif terhadap hasil kesepakatan resmi desa.

Kesepakatan tertulis hasil mediasi tanggal 30 Agustus 2022 yang disaksikan pemerintah desa merupakan dokumen resmi administrasi pemerintahan desa, dan pelanggarannya dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum administratif (onrechtmatige daad).



LPHL Jember Siap Tempuh Jalur Hukum


Husnul Arifin Mansur menambahkan bahwa pihaknya siap mendampingi warga untuk menempuh proses hukum administratif dan lingkungan, baik melalui pengaduan resmi ke DLH, PTSP, maupun gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila pembangunan tetap dilanjutkan.


“Negara wajib hadir melindungi hak warga atas lingkungan yang sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Kalau izin lingkungan tidak ada, dan kesepakatan dilanggar, maka dasar hukumnya kuat untuk penghentian total,” tegas Husnul.


Husnul menegaskan, pihaknya juga akan mendorong evaluasi izin usaha PB. Sumber Tani Jaya oleh Pemkab Jember, karena kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa dokumen lingkungan yang sah.


“Kami akan kawal sampai tuntas. Tidak boleh ada satu pun usaha yang mengorbankan keselamatan dan hak hidup warga,” ujarnya.



Warga berharap pemerintah desa, DLH, dan PTSP Kabupaten Jember segera mengambil tindakan tegas menghentikan aktivitas pembangunan, sebelum memicu konflik sosial dan kerusakan lingkungan yang lebih besar. (r1ck)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Melanggar Janji! Pabrik Padi di Jember Lanjutkan Pembangunan Ilegal, Warga Sukokerto 'Geruduk' Lagi

Terkini

Close x