
Ponari Pelaku Curanmor di parkir persawahan di Desa Glundengan ( Scrantshot Video Warga)
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Wuluhan mengamankan seorang pria bernama Ponari (43) yang diduga melakukan pencarian sepeda motor di area persawahan, Sabtu pagi (17/1/2026).
Sepeda motor yang diduga hendak dicuri jenis Honda Kharisma X 125 warna hitam biru milik Muhammad Sulaiman (34) saat diparkir di pinggir area persawahan di Dusun Tanjungsari, Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan.
Kapolsek Wuluhan AKP Handoko mengatakan, dugaan pencurian terungkap setelah seorang saksi bernama Muhammad Lukman melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku di sekitar sepeda motor tersebut.
“Saksi melihat pelaku mondar-mandir di sekitar kendaraan, lalu mencoba menyalakan motor menggunakan alat yang diambil dari saku celananya. Kunci kontak sempat berputar, namun mesin tidak menyala,” ujar AKP Handoko saat dikonfirmasi, Sabtu.
Menyadari aksinya diketahui, pelaku yang diketahui merupakan warga Dusun Gumuklimo, Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, itu kemudian berupaya melarikan diri ke arah utara dengan melewati area persawahan.
Tak ingin kehilangan pelaku, saksi berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Sontak, sejumlah warga yang mendengar teriakan tersebut kemudian mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankannya.
“Pelaku diamankan di wilayah Dusun Sumberjo Barat, Desa Glundengan,” lanjut Handoko.
Saat diamankan warga, pelaku sempat menjadi sasaran luapan emosi warga. Untuk menghindari situasi yang lebih membahayakan, petugas SPKT bersama Unit Reserse Kriminal Polsek Wuluhan yang menerima laporan segera datang ke lokasi dan mengamankan pelaku.
“Karena mengalami luka cukup serius akibat amukan massa, pelaku dibawa ke RSUD Balung untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum," jelas Handoko.
Saat ini, kata Handoko, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Wuluhan setelah mendapat perawatan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu buah kunci kontak.
“Penyidik menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkasnya. (Wahyu/Eros)

