JOMBANG, MAJALAH-GEMPUR.Com – Bukan siapa yang akan menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang lebih dulu diputuskan dalam Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur. Para muktamirin justru dihadapkan pada pertanyaan yang tak kalah menentukan: bagaimana Ketua Umum Tanfidziyah PBNU periode 2026–2031 akan dipilih?
Pertanyaan itu memicu perdebatan alot dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU, Sabtu (29/8/2026). Dua sistem pemilihan kini berhadapan dan sama-sama mendapat dukungan dari peserta Muktamar.
Pilihan pertama adalah mempertahankan mekanisme pemilihan langsung seperti yang digunakan dalam muktamar sebelumnya. Sedangkan pilihan kedua menawarkan mekanisme pemilihan berjenjang dengan melibatkan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Perbedaan pandangan tersebut membuat forum belum berhasil mencapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat. Setelah pembahasan berlangsung cukup panjang, pimpinan sidang akhirnya membawa persoalan tersebut ke meja voting.
Prof. Mohammad Nuh, Sekretaris Steering Committee (SC) sekaligus pimpinan Sidang Pleno III, menegaskan bahwa perbedaan pendapat tidak perlu menjadi hambatan bagi jalannya Muktamar.
“Sudah mulai ramai ya. Tetap kami tawarkan kepada panjenengan semua. Tapi sekali lagi, enggak usah khawatir kalau enggak ketemu untuk cari mufakat. Kita sudah sepakat, kita sepakat untuk voting, tak usah khawatir, insya Allah pasti dapat,” kata Prof. Mohammad Nuh dalam sidang.
Keputusan voting ini menjadi penting karena peserta Muktamar tidak sedang langsung memilih nama Ketua Umum PBNU. Mereka terlebih dahulu akan menentukan sistem yang menjadi aturan main pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah.
Dalam opsi pemilihan langsung, utusan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) menggunakan hak suara mereka untuk memilih Ketua Umum PBNU.
Sementara dalam opsi berjenjang, PWNU dan PCNU terlebih dahulu menjaring nama-nama bakal calon Ketua Umum Tanfidziyah. Nama-nama yang terkumpul kemudian diserahkan kepada AHWA, setelah mendapat persetujuan Rais Aam terpilih, untuk dibahas dan ditetapkan melalui mekanisme yang telah disepakati.
Dua mekanisme tersebut memiliki konsekuensi berbeda terhadap proses lahirnya pemimpin Tanfidziyah PBNU. Itulah yang membuat perdebatan di dalam sidang menjadi cukup alot.
Peserta menyampaikan pandangan masing-masing. Suasana sidang sempat menghangat ketika argumen mengenai mekanisme pemilihan disampaikan dari berbagai sisi.
Namun ketika mufakat belum juga tercapai, voting menjadi jalan keluar yang dipilih forum.
Setelah keputusan voting ditetapkan, Sidang Pleno III kemudian diskors untuk mempersiapkan perlengkapan pemungutan suara. Sidang dijadwalkan kembali pada pukul 19.00 WIB untuk melanjutkan pembahasan sekaligus menentukan mekanisme yang akan digunakan dalam pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU.
Momen tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam Muktamar ke-35 NU. Sebab, pilihan peserta Muktamar malam ini akan menentukan aturan main sebelum pertarungan perebutan kursi Ketua Umum PBNU benar-benar dimulai.
Jika sistem langsung yang dipilih, para utusan PCNU dan PWNU akan menjadi penentu melalui hak suara mereka. Namun jika mekanisme berjenjang melalui AHWA yang menang, proses penentuan Ketua Umum akan melalui tahapan penjaringan dan pembahasan sebelum sampai pada keputusan akhir.
Dengan demikian, voting ini bukan sekadar memilih cara. Voting ini menentukan jalur menuju kursi Ketua Umum PBNU periode 2026–2031.
Di tengah perhatian para muktamirin dan publik NU, satu pertanyaan kini menjadi penentu:
langsung oleh peserta Muktamar atau melalui mekanisme berjenjang lewat AHWA?
Jawabannya akan ditentukan oleh suara para muktamirin.
Apa pun hasilnya, keputusan tersebut akan menjadi salah satu titik penting yang menentukan bagaimana kepemimpinan Tanfidziyah PBNU periode 2026–2031 dilahirkan. (eros)


