
Komplotan Napi Begal Sadis
yang diputus hukuman 7 bulan penjara, di Lapas Klas IIA Jember ini melarikan
diri ke Solo, 7 bulan lalu, atas kasus pembegalan yang terjadi di Kemuning sari
Panti ini, sedangkan untuk tersangka
(TSK) pertama sudah dibekuk duluan.
Kawanan ini sebelumnya terlibat perampokan
terhadap Risel Antoro, Warga Desa Badean Bangsalsari, TKP Kemuningsari, Panti,
Saat itu Korban dibututi pelaku, diberhentikan tanpa tegur sapa tiba-tiba
pelaku membacokan clurit di bagian kepala Korban, sepeda motor korban di bawa
kabur dan di jual di Bondowoso.
Kanit Pidum Ipda Ainur Rofik, Tsk ditangkap
di perumahan Gunung Batu Permai saat bekerja sebagai kuli bangunan, karena Irfan
sempat berusaha kabur maka Team Resmob mengambil tindakan tembakan peringatan
terlebih dahulu, namun Tsk tak menghiraukan, takut buruanya kabur lagi maka
tembakan diarahkan ke kaki sebelah kiri.”Jelas Rofik Jum’at (4/9)
Masih kata Rofik “TSK merupakan DPO 7 bulan,
dalam kasus curanmor begal di Panti, yang dilakukan bersama tsk pertama Napi
yang sudah terlebih dahulu ditangkap dan menjalani Vonis 7 bulan, dalam
buaruanya sempat kerja ke Solo, Pasal yang dikenakan kepada tsk pasal 365,ayat ke1
dan ayat ke 2, KUHP dengan ancaman hukuman Sembilan tahun penjara” Pungkasnya