Ketika Pekerja Berhadapan Dengan
Pengusaha
Di ujung pembicaraan dengan
Majalah Gempur, pengacara yang berkantor di Jalan Basuki Rahmat 119-121
Surabaya ini mengatakan, bahwa kalau semua langkah menemui jalan buntu, dirinya
nanti akan menghadap langsung Ketua PN Surabaya. (iks, man, gus)
Gempur –Probolinggo -Ternyata
tidak semua perusahaan melaksanakan kewajiban mengikut sertakan karyawannya untuk
mendapat Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Seperti yang di alami Harianto
warga Kelurahan Jrebeng Wetan RT 02 RW 03 Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo.
Selama mengabdi 21 tahun pada perusahaan PO. Mila Sejahtera ternyata namanya
tidak terdaftar di Jamsostek (Persero) Kantor Cabang Pasuruan.
Hal tersebut
terungkap setelah Harianto mengirim surat kepada PT Jamsostek tanggal 04 Agustus
2009, ia menanyakan kepesertaannya di jamsostek. Kemudian pada tanggal 18 Agustus
2009 PT Jamsostek mengirim surat balasan No. B/620/082009 yang menyatakan bahwa
Harianto belum terdaftar sebagai peserta Jamsostek.
Mengetahui
dirinya tidak di ikut sertakan di jamsostek, Harianto langsung mengadukan
permasalahan tersebut ke Polres Probolinggo. Namun dari pihak Polres Harianto
di arahkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Probolinggo.
Lebih
lanjut, Harianto melayangkan surat ke
Disnaker probolinggo. Namun sampai saat ini, belum ada jawaban dari pihak Disnaker,
“saya cuma ingin tahu alasan kenapa saya tidak diikut sertakan ke jamsostek,
lainnya diikutkan kenapa saya tidak. Sedangkan perusahaan sendiri tidak pernah
memberikan keterangan,” akunya pada Majalah Gempur, Selasa (17/1/12).
Diperlakukan Tidak Adil, Harianto
Tuntut PO Mila Sejahtera
Sebenarnya
dirinya tidak ingin sampai ke jalur hukum, andaikan pihak perusahaan mau
menerima anjuran Disnaker Probolinggo. Karena sebelum permasalahannya dibawa ke
pengadilan, pertemuan demi pertemuan sudah di lakukan termasuk mediasi yang
difasilitasi oleh Disnaker Probolinggo. Ahirnya pihak mediator Disnaker mengeluarkan
surat anjuran No. 567/860/425.107/2008 tertanggal 07 november 2008 yang isinya menganjurkan agar pihak
pengusaha PO MILA SEJAHTERA Probolinggo memberhentikan (PHK) dan memberikan hak
persangon kepada Harianto sebesar Rp 11.808.200,. “saat itu saya menerima
anjuran dari disnaker, hanya saja perusahaan yang tetap tidak mau bayar,” jelas
Harianto
Karena
merasa dari perusahaan tidak ada kejelasan sampai batas waktu yang di tentukan
akhirnya Harianto mengangkat permasalahannya ke Pengadilan Hubungan Industrial
(PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya sehingga keluar putusan No.
52/G/2009/PHI.Sby tertanggal 27 mei 2009. Tidak sia-sia, PHI pada PN Surabaya
memenangkan Harianto sebagai penggugat dengan mengeluarkan keputusan No: 52/G/2009/PHI.Sby,
tertanggal 27 mei 2009.
Namun,
berdasarkan catatan Panitera PN Surabaya pada salinan putusan, menerangkan
bahwa putusan PHI pada PN Surabaya No. 52/G/2009/PHI.Sby tertanggal 27 mei
2009 tersebut belum mempunyai kekuatan
hukum tetap, karena masih dalam proses upaya hukum Kasasi, sementara upaya
hukum PK dapat di ajukan atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Data yang
masuk ke Majalah Gempur, pihak perusahaan PO. Mila Sejahtera sudah mengajukan permohonan PK atas putusan
PHI tersebut. Namun upaya hukum yang diajukan pihak perusahaan ditolak oleh
Mahkamah Agung, karena dianggap Prematur. Sehingga permohonan pemohon
peninjauan kembali dari pihak PO. Mila Sejahtera tersebut tidak di terima,
sehingga keluar putusan Mahkamah Agung RI No. 133 PK/PDT.SUS/2010 tertangal 01
november 2010.
Sesuai
putusan PHI tersebut, pihak perusahaaan harus mempekerjakan kembali Harianto.
Tidak hanya itu, pihak perusahaan juga harus membayar upah proses kepada
Harianto sebesar Rp 8.087.500. Namun sejak di keluarkan surat putusan PHI, hingga
kini pihak perusahaan belum ada tanda-tanda untuk menyelesaikan masalah
tersebut. Sehingga meski menang di Pengadilan nasib Harianto tetap tidak jelas.
Tidak hanya
secara hukum, Harianto juga meminta dukungan dari wakil rakyatnya. Ia
mengatakan bahwa dirinya sudah melayangkan surat pengaduan ke DPRD kota
Probolinggo terkait permasalahannya yang tak kunjung selesai, namun sampai saat
ini belum ada jawaban.
Sementara
itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Proboliggo, dari Komisi
C, H. Nasution, ketika dimintai penjelasan via telpon terkait pengaduan
Harianto, politisi tersebut tidak banyak memberikan komentar, “nanti saya tanyakan
ke staf,” paparnya.
Menejemen PO Mila Sejahtera,
Paksa Harianto Mengundurkan Diri
Kepada Majalah
Gempur mantan kondektur PO. Mila Sejahtera tersebut membeberkan kronologis
sampai dirinya berseteru dengan pihak perusahaan. Menurutnya, pada tanggal 09 April
2008, ia di tuduh memberikan keterangan palsu sehingga merugikan pihak
perusahaan sebesar Rp 54 ribu. Kemudian Harianto di suruh mengundurkan diri
dari perusahaan karena di anggap telah melakukan pelanggaran.
“Saya tidak
boleh bekerja di suruh mengundurkan diri begitu saja. Kalau saya di suruh
mengundurkan diri terus terang saya masih kuat bekerja, kalau memang perusahaan
sudah tidak mau mempekerjakan saya lagi ya silahkan di PHK, dan PHK itu kan ada
aturannya,“ kata Harianto
“Saya masuk
PO. Mila Sejahtera itu pakai persyaratan dan segala macam, untuk diterima
sebagai karyawan. Begitu juga perusahaan, apabila mau memberhentikan karyawan,
saya minta harus sesuai dengan aturan yang ada,” Tegasnya.
Pimpinan PO. Mila Sejahtera
Mangkir
Kuasa hukum
Harianto, Moch Saleh, menganggap pimpinan PO. Mila Sejahtera tidak menghormati
putusan pengadilan, “terus terang saja perusahaan tidak mau membayar, dia tidak
menghormati putusan pengadilan, intinya di situ,” ungkapnya, saat dihubungi
lewat telpon, Selasa (17/1).
Saleh juga
mengatakan bahwa pimpinan PO. Milah Sejahtera lupa diri, “dia itu merasa orang
beruang jadi soal hukum yaitu kasih uang
habis perkara, karena merasa seorang pengusaha dia lupa bahwa perusahaan itu besar
bukan karena dari dia (pimpinan_red) tapi dari karyawan,” bebernya.
Pengurus
Daerah Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (PD FSPTI-SPSI) Jawa Timur
ini menambahkan, bahwa sudah 3 kali ia mengajukan permohonan ekskusi atas
putusan PHI pada PN Surabaya. Karena nilainya kurang lebih Rp. 8 juta akhirnya
dia mengajukan permohonan agar semua pihak dipanggil ke Ketua PN Surabaya.
Masih menurut
Saleh, tangal 10/11/2009 semua pihak dipanggil ke PN Surabaya. Namun tidak
diterima langsung oleh Ketua pengadilan, melainkan diterima oleh Panitera PN
Surabaya, Romli, dalam kesempatan tersebut Romli memberikan pilihan apakah mau
di selesaikan di Probolinggo atau PN Surabaya.
Ternyata,
menurut Saleh, kuasa hukum dari pihak perusahaan PO. Mila Sejahtera meminta
akan menyelesaikan perkara ini di Probolinggo dan segera menghubungi pimpinan
perusahaan yakni saudara Edi.
Namun sampai
saat ini, pimpinan perusahaan selalu tidak ada ditempat ketika di hubungi, “pokoknya
mengelak, jelas saya katakan mengelak. Selama saya menangani perkara ini saya
belum pernah dapat menemui pimpinan perusahaan,” kata Saleh
Saat ditanya
langkah langkah berikutnya apabila tidak ada
penyelesaian dari pereusahaan saleh mengtakan bahwa pihaknya akan kembali
minta bantuan DPRD Kota Probolinggo. “Sebenarnya tanggal 28 Desember 2011, saya
sudah mengirim surat ke Ketua DPRD Kota Probolinggo tembusan nya ke komisi III, tapi sampai sekarang belum ada balasan
dari DPRD,” terang Saleh.
“Nanti kalau
memang dari dewan tidak ada tanggapan saya akan kembali ke Pengadilan, saya
akan memohon agar putusan PHI tersebut segera di ekskusi, karena tidak ada
penyelesaian, saya akan memberikan somasi,apakah tidak malu perusahaan pabila
dengan uang sebesar itu tidak bisa membayar,” tambahnya.