Translate

Iklan

Iklan

Kondektur Bus Harianto, Desak PO Mila Sejahtera Patuhi Hukum

1/17/12, 20:30 WIB Last Updated 2012-09-17T07:45:33Z
Ketika Pekerja Berhadapan Dengan Pengusaha

Gempur –Probolinggo -Ternyata tidak semua perusahaan melaksanakan kewajiban mengikut sertakan karyawannya untuk mendapat Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Seperti yang di alami Harianto warga Kelurahan Jrebeng Wetan RT 02 RW 03 Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo. Selama mengabdi 21 tahun pada perusahaan PO. Mila Sejahtera ternyata namanya tidak terdaftar di Jamsostek (Persero) Kantor Cabang Pasuruan.

Hal tersebut terungkap setelah Harianto mengirim surat kepada PT Jamsostek tanggal 04 Agustus 2009, ia menanyakan kepesertaannya di jamsostek. Kemudian pada tanggal 18 Agustus 2009 PT Jamsostek mengirim surat balasan No. B/620/082009 yang menyatakan bahwa Harianto belum terdaftar sebagai peserta Jamsostek.

         
Mengetahui dirinya tidak di ikut sertakan di jamsostek, Harianto langsung mengadukan permasalahan tersebut ke Polres Probolinggo. Namun dari pihak Polres Harianto di arahkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Probolinggo.

Lebih lanjut, Harianto melayangkan surat  ke Disnaker probolinggo. Namun sampai saat ini, belum ada jawaban dari pihak Disnaker, “saya cuma ingin tahu alasan kenapa saya tidak diikut sertakan ke jamsostek, lainnya diikutkan kenapa saya tidak. Sedangkan perusahaan sendiri tidak pernah memberikan keterangan,” akunya pada Majalah Gempur, Selasa (17/1/12).

Diperlakukan Tidak Adil, Harianto Tuntut PO Mila Sejahtera
Sebenarnya dirinya tidak ingin sampai ke jalur hukum, andaikan pihak perusahaan mau menerima anjuran Disnaker Probolinggo. Karena sebelum permasalahannya dibawa ke pengadilan, pertemuan demi pertemuan sudah di lakukan termasuk mediasi yang difasilitasi oleh Disnaker Probolinggo. Ahirnya pihak mediator Disnaker mengeluarkan surat anjuran No. 567/860/425.107/2008 tertanggal 07 november  2008 yang isinya menganjurkan agar pihak pengusaha PO MILA SEJAHTERA Probolinggo memberhentikan (PHK) dan memberikan hak persangon kepada Harianto sebesar Rp 11.808.200,. “saat itu saya menerima anjuran dari disnaker, hanya saja perusahaan yang tetap tidak mau bayar,” jelas Harianto

Karena merasa dari perusahaan tidak ada kejelasan sampai batas waktu yang di tentukan akhirnya Harianto mengangkat permasalahannya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya sehingga keluar putusan No. 52/G/2009/PHI.Sby tertanggal 27 mei 2009. Tidak sia-sia, PHI pada PN Surabaya memenangkan Harianto sebagai penggugat dengan mengeluarkan keputusan No: 52/G/2009/PHI.Sby, tertanggal 27 mei 2009.

Namun, berdasarkan catatan Panitera PN Surabaya pada salinan putusan, menerangkan bahwa putusan PHI pada PN Surabaya No. 52/G/2009/PHI.Sby tertanggal 27 mei 2009  tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap, karena masih dalam proses upaya hukum Kasasi, sementara upaya hukum PK dapat di ajukan atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Data yang masuk ke Majalah Gempur, pihak perusahaan PO. Mila Sejahtera  sudah mengajukan permohonan PK atas putusan PHI tersebut. Namun upaya hukum yang diajukan pihak perusahaan ditolak oleh Mahkamah Agung, karena dianggap Prematur. Sehingga permohonan pemohon peninjauan kembali dari pihak PO. Mila Sejahtera tersebut tidak di terima, sehingga keluar putusan Mahkamah Agung RI No. 133 PK/PDT.SUS/2010 tertangal 01 november 2010.

Sesuai putusan PHI tersebut, pihak perusahaaan harus mempekerjakan kembali Harianto. Tidak hanya itu, pihak perusahaan juga harus membayar upah proses kepada Harianto sebesar Rp 8.087.500. Namun sejak di keluarkan surat putusan PHI, hingga kini pihak perusahaan belum ada tanda-tanda untuk menyelesaikan masalah tersebut. Sehingga meski menang di Pengadilan nasib Harianto tetap tidak jelas.

Tidak hanya secara hukum, Harianto juga meminta dukungan dari wakil rakyatnya. Ia mengatakan bahwa dirinya sudah melayangkan surat pengaduan ke DPRD kota Probolinggo terkait permasalahannya yang tak kunjung selesai, namun sampai saat ini belum ada jawaban.

Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Proboliggo, dari Komisi C, H. Nasution, ketika dimintai penjelasan via telpon terkait pengaduan Harianto, politisi tersebut tidak banyak memberikan komentar, “nanti saya tanyakan ke staf,” paparnya.

Menejemen PO Mila Sejahtera, Paksa Harianto Mengundurkan Diri
Kepada Majalah Gempur mantan kondektur PO. Mila Sejahtera tersebut membeberkan kronologis sampai dirinya berseteru dengan pihak perusahaan. Menurutnya, pada tanggal 09 April 2008, ia di tuduh memberikan keterangan palsu sehingga merugikan pihak perusahaan sebesar Rp 54 ribu. Kemudian Harianto di suruh mengundurkan diri dari perusahaan karena di anggap telah melakukan pelanggaran.

“Saya tidak boleh bekerja di suruh mengundurkan diri begitu saja. Kalau saya di suruh mengundurkan diri terus terang saya masih kuat bekerja, kalau memang perusahaan sudah tidak mau mempekerjakan saya lagi ya silahkan di PHK, dan PHK itu kan ada aturannya,“ kata Harianto

“Saya masuk PO. Mila Sejahtera itu pakai persyaratan dan segala macam, untuk diterima sebagai karyawan. Begitu juga perusahaan, apabila mau memberhentikan karyawan, saya minta harus sesuai dengan aturan yang ada,” Tegasnya.

Pimpinan PO. Mila Sejahtera Mangkir
Kuasa hukum Harianto, Moch Saleh, menganggap pimpinan PO. Mila Sejahtera tidak menghormati putusan pengadilan, “terus terang saja perusahaan tidak mau membayar, dia tidak menghormati putusan pengadilan, intinya di situ,” ungkapnya, saat dihubungi lewat telpon, Selasa (17/1).

Saleh juga mengatakan bahwa pimpinan PO. Milah Sejahtera lupa diri, “dia itu merasa orang beruang jadi soal hukum yaitu  kasih uang habis perkara, karena merasa seorang pengusaha dia lupa bahwa perusahaan itu besar bukan karena dari dia (pimpinan_red) tapi dari karyawan,” bebernya.

Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (PD FSPTI-SPSI) Jawa Timur ini menambahkan, bahwa sudah 3 kali ia mengajukan permohonan ekskusi atas putusan PHI pada PN Surabaya. Karena nilainya kurang lebih Rp. 8 juta akhirnya dia mengajukan permohonan agar semua pihak dipanggil ke Ketua PN Surabaya.

Masih menurut Saleh, tangal 10/11/2009 semua pihak dipanggil ke PN Surabaya. Namun tidak diterima langsung oleh Ketua pengadilan, melainkan diterima oleh Panitera PN Surabaya, Romli, dalam kesempatan tersebut Romli memberikan pilihan apakah mau di selesaikan di Probolinggo atau PN Surabaya.

Ternyata, menurut Saleh, kuasa hukum dari pihak perusahaan PO. Mila Sejahtera meminta akan menyelesaikan perkara ini di Probolinggo dan segera menghubungi pimpinan perusahaan yakni saudara Edi.

Namun sampai saat ini, pimpinan perusahaan selalu tidak ada ditempat ketika di hubungi, “pokoknya mengelak, jelas saya katakan mengelak. Selama saya menangani perkara ini saya belum pernah dapat menemui pimpinan perusahaan,” kata Saleh

Saat ditanya langkah langkah berikutnya apabila tidak ada  penyelesaian dari pereusahaan saleh mengtakan bahwa pihaknya akan kembali minta bantuan DPRD Kota Probolinggo. “Sebenarnya tanggal 28 Desember 2011, saya sudah mengirim surat ke Ketua DPRD Kota Probolinggo tembusan nya ke komisi  III, tapi sampai sekarang belum ada balasan dari DPRD,” terang Saleh.

“Nanti kalau memang dari dewan tidak ada tanggapan saya akan kembali ke Pengadilan, saya akan memohon agar putusan PHI tersebut segera di ekskusi, karena tidak ada penyelesaian, saya akan memberikan somasi,apakah tidak malu perusahaan pabila dengan uang sebesar itu tidak bisa membayar,” tambahnya.

Di ujung pembicaraan dengan Majalah Gempur, pengacara yang berkantor di Jalan Basuki Rahmat 119-121 Surabaya ini mengatakan, bahwa kalau semua langkah menemui jalan buntu, dirinya nanti akan menghadap langsung Ketua PN Surabaya. (iks, man, gus)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kondektur Bus Harianto, Desak PO Mila Sejahtera Patuhi Hukum

Terkini

Close x