Kejadian ini berawal pada
Tanggal 29 Oktober 2011 jam 11 malam. Kabel SR yang mengarah kerumah Sumar dan
Suwari yang terletak di Line D2 Trafo 107 Dusun Krajan RT/RW: 03/01 Desa
Glundengan Wuluhan terputus karena tertimpa pohon pisang.
Tanggal 30 /10/2011: Siti
Sulaimi yang mempunyai KWH meter atas nama Sumar, pagi itu melaporkan kejadian
tersebut ke PLN Unit Pelayanan Jaringan (UPJ) Ambulu dengan memakai rekening
tetangganya atas nama P. Mashuri. Dengan alasan agar gampang mencari, karena P
Mashuri rumhanya terletak dipinggir jalan. Siangnya Petugas pelayanan teknik
UPJ Ambulu menyambung SR yang putus dan sambungan yang salah (terbalik) antara
Phasa PLN dan Nol PLN.
Awal bulan Nopember,
kira-kira tanggal empat hari sesudah penyambungan diawal bulan Nopember 2011
salah-satu pelanggan korban penyambungan petugas PLN pertama yang bernama Mattasan melaporkan terjadinya aliran setrum listrik ke
tembok rumahnya. Lalu petugas PLN membenahinya dan tidak diketahui adanya balik
phasa pada meterannya, sehingga pelanggan ini tidak didenda oleh P2TL PLN
Jember.
Sebulan berikutnya pada Tanggal
24/01/2012, korban berikutnya (Ibu dari Suwari) melaporkan tembok rumahnya ada
arus strumnya kepada petugas Putus Sambung (Tusbung) yang saat itu sedang mengadakan
pemutusan dirumah hj Maenah, tetangga Suwari karena terlambat 4 bulan. Setelah
itu petugas Tusbung mengecek KWH meter atas nama Suwari. Pada saat itu petugas
TUSBUNG melaporkan kwh meter kepada petugas P2TL, karena terdapat kejanggalan.
Lalu petugas P2TL
membongkar KWH meter atas nama Suwari, bersamaan dengan itu petugas juga
mengecek KWH meter milik tetangganya yang bernama Sumar. Ternyata menurut
petugas P2TL dikedua KWH meter tersebut terjadi Balik Phasa. Atas temuan itu
kedua pelanggan dituduh telah melakukan pelanggaran. Oleh karenanya kedua
meteran kedua pelanggan di bawa oleh petugas P2TL dan didenda masing masing Rp
2.698.245 rupiah. Kejadian ini di saksikan oleh PPNS dan Kepolisian yang
akhirnya dibuatkan berita acara, sesuai dengan berita yang di buat oleh APJ
JEMBER senin tanggal 24 januari 2012. Sedangkan dua pelanggan yang sealiran
dengan pelanggan tersebut tidak hanya dilihat-lihat saja dan di kroscek secara
teliti. Sehingga tetap meternnya tetap dibiarkan.
Atas kejadian tersebut
pada Tanggal 30/01/2012 pelanggan yang bernama Sumar dan Suwari menyampaikan
keluhannya kepada Koordinator pengaduan masyarakat LSM GEMPUR, Wahyudiono atas
pembongkaran KWH meter miliknya dengan tuduhan yang tidak pernah dia lakukan
(membalik phasa Kwh meter milik nya).
Saat itulah kedua korban
bersama dan keluarganya bersama Tiga orang tim LSM GEMPUR (Wahyudiono, Rudyanto dan Mahrus
Sholeh) mendatangi UPJ Ambulu dengan
tujuan menanyakan permasalahan tersebut, Namun fihak PLN tidak menghiraukan dan
tetap memfonis bahwa pelanggan bersalah. Untuk itu pelanggan harus mencicil
selama sepuluh kali cicilan dan tidak ada alasan tidak membayarnya. Bahkan jika
tidak dipenuhi pihak P2TL akan memproses sampai ke kejaksaan.
Setelah dilakukan
investigasi LSM GEMPUR tanggal 30 Januari 2012 dilapangan Tim Gempur menemukan
bukti bukti bahwasannya kesalahan terletak pada petugas PLN yang menyambung
kabel SR yang terputus pada tanggal 30 Oktober 2011. Untuk itu Tim LSM GEMPUR
meminta agar pihak PLN untuk mengkroscek ulang dilokasi kejadian.
Setelah berdialok cucup alot
bahkan sampai mendatangi UPJ ambulu yang ke empat kalinya, petugas Pelayanan
teknik UPJ Ambulu melalui koordinator pelayanan tehnik nya bernama SUPARNO mau mengkroscek dua Kwh meter pelanggan satu jalur
dengan Sumar dan Suwari yang saat itu belum di bongkar oleh petugas P2TL PLN.
bersama dan tim LSM GEMPUR.
Atas kroscek tersebut, Koordinator
pelayanan teknik UPJ Ambulu membenarkan bahwa Balik Phasa itu di akibatkan karena
salah sambung yang dilakukan oleh petugas pelayanan teknik UPJ Ambulu yang di
lakukan pada tanggal 30 Oktober 2011. Atas temuan tersebut SUPARNO berjanji akan membuat surat pernyataan terkaid
kesalahan yang di lakukan oleh bawahan nya. Oleh karenanya kira-kira jam 20.00
WIB (08.00 malam) petugas PLN melakukan pemasangan listriknya kembali kepada
dua pelanggan tersebut. Sedangkan pihak PLN hanya meminta maaf kepada korban atas
kesalahan penyambungan petugasnya tersebut. Namun meski penyambungan telah
dilakukan pihak APJ Jember masih juga belum membuat berita acara tentang
kesalahan yang dilakukan.
Tanggal 31/01/2012 Menejer
UPJ Ambulu P.
Restu membenarkan bahwa kesalahan
kejadian pengawatan terbalik (balik phasa) itu di lakukan oleh petugas
pelayanan teknik di kantor yang di pimpinnya, dan Dia tidak mau membuat berita
acara kesalahan tersebut. Karena menurut Restu yang membuat berita acara denda
adalah P2TL UPJ Jember, itupun saat pencabutan meteran kedua pelanggan, pihak P2TL
UPJ Jember tidak memberitahukan kepada UPJ Ambulu.
Untuk itu Direktur Unit
UPJ ambulu Restu tersberjanji akan melayangkan surat secara kedinasan kepada
pihak APJ jember dan VENDOR pelayanan teknik serta LSM Gempur terkait dengan
terjadinya salah sambung yang berakibat Balik phasa di
Kwh meter pelanggan. Karena saat Pembongkaran Kwh meter di wilayah kerjanya
petugas P2TL tidak berkoordinasi terlebih dahulu, yang menyebabkan timbulnya
permasalahan ini.
Sampai kronologis ini
dibuat, pihak PLN masih belum mencabut berita acara, apalagi memberi ganti
rugi, dan rehabilitasi psikologis korban atas tindakan yang dilakukan PLN APJ
Jember. Padahal atas kesalahan penyambungan petugas PLN, keselamatan jiwa dua korban
dan keluarganya (Sumar dan Suari) terancam keselamatnannya selamat 84 hari,
karena tembok rumah teraliri arus listrik. Bahkan Setelah dilakukan pemutusan,
selama 6 hari listrik menjadi padam yang berakibat tidak bisa melakukan
aktifitas seperti biasanya. Disamping itu juga merasa malu, karena dianggap
telah mencuri strum.
Sedangkan dua keluarga
pelanggan dan keluarga lainnya (Abdus dan P Rofik), Atas kelalaian PLN, selama
90 hari juga terancam jiwanya. Hal ini jelas PLN telah melanggar Undang-undang
Ketenaga Listrikan dan Undang-undang Perlindungan Konsumen. Untuk itu pihak PLN
Jember harus memberikan ganti rugi kepada pelanggan baik kerugian moril maupun
kerugian materiel. Sedangkan pihak yang bertanggung jawab harus mendapatkan
sangsi sesuai peraturan dan perundang- undangan yang berlaku. (Tim Investigasi
LSM Gempur)