Translate

Iklan

Iklan

Kesalahan Teknis, Balik Phasa Di PLN APJ Jember Jatim

2/03/12, 14:10 WIB Last Updated 2012-02-03T14:12:52Z

Kejadian ini berawal pada Tanggal 29 Oktober 2011 jam 11 malam. Kabel SR yang mengarah kerumah Sumar dan Suwari yang terletak di Line D2 Trafo 107 Dusun Krajan RT/RW: 03/01 Desa Glundengan Wuluhan terputus karena tertimpa pohon pisang.

Tanggal 30 /10/2011: Siti Sulaimi yang mempunyai KWH meter atas nama Sumar, pagi itu melaporkan kejadian tersebut ke PLN Unit Pelayanan Jaringan (UPJ) Ambulu dengan memakai rekening tetangganya atas nama P. Mashuri. Dengan alasan agar gampang mencari, karena P Mashuri rumhanya terletak dipinggir jalan. Siangnya Petugas pelayanan teknik UPJ Ambulu menyambung SR yang putus dan sambungan yang salah (terbalik) antara Phasa PLN dan Nol PLN.

Awal bulan Nopember, kira-kira tanggal empat hari sesudah penyambungan diawal bulan Nopember 2011 salah-satu pelanggan korban penyambungan petugas PLN pertama yang bernama Mattasan melaporkan terjadinya aliran setrum listrik ke tembok rumahnya. Lalu petugas PLN membenahinya dan tidak diketahui adanya balik phasa pada meterannya, sehingga pelanggan ini tidak didenda oleh P2TL PLN Jember.

Sebulan berikutnya pada Tanggal 24/01/2012, korban berikutnya (Ibu dari Suwari) melaporkan tembok rumahnya ada arus strumnya kepada petugas Putus Sambung (Tusbung) yang saat itu sedang mengadakan pemutusan dirumah hj Maenah, tetangga Suwari karena terlambat 4 bulan. Setelah itu petugas Tusbung mengecek KWH meter atas nama Suwari. Pada saat itu petugas TUSBUNG melaporkan kwh meter kepada petugas P2TL, karena terdapat kejanggalan.

Lalu petugas P2TL membongkar KWH meter atas nama Suwari, bersamaan dengan itu petugas juga mengecek KWH meter milik tetangganya yang bernama Sumar. Ternyata menurut petugas P2TL dikedua KWH meter tersebut terjadi Balik Phasa. Atas temuan itu kedua pelanggan dituduh telah melakukan pelanggaran. Oleh karenanya kedua meteran kedua pelanggan di bawa oleh petugas P2TL dan didenda masing masing Rp 2.698.245 rupiah. Kejadian ini di saksikan oleh PPNS dan Kepolisian yang akhirnya dibuatkan berita acara, sesuai dengan berita yang di buat oleh APJ JEMBER senin tanggal 24 januari 2012. Sedangkan dua pelanggan yang sealiran dengan pelanggan tersebut tidak hanya dilihat-lihat saja dan di kroscek secara teliti. Sehingga tetap meternnya tetap dibiarkan.

Atas kejadian tersebut pada Tanggal 30/01/2012 pelanggan yang bernama Sumar dan Suwari menyampaikan keluhannya kepada Koordinator pengaduan masyarakat LSM GEMPUR, Wahyudiono atas pembongkaran KWH meter miliknya dengan tuduhan yang tidak pernah dia lakukan (membalik phasa Kwh meter milik nya).

Saat itulah kedua korban bersama dan keluarganya bersama Tiga orang tim LSM GEMPUR (Wahyudiono, Rudyanto dan Mahrus Sholeh) mendatangi UPJ Ambulu dengan tujuan menanyakan permasalahan tersebut, Namun fihak PLN tidak menghiraukan dan tetap memfonis bahwa pelanggan bersalah. Untuk itu pelanggan harus mencicil selama sepuluh kali cicilan dan tidak ada alasan tidak membayarnya. Bahkan jika tidak dipenuhi pihak P2TL akan memproses sampai ke kejaksaan.

Setelah dilakukan investigasi LSM GEMPUR tanggal 30 Januari 2012 dilapangan Tim Gempur menemukan bukti bukti bahwasannya kesalahan terletak pada petugas PLN yang menyambung kabel SR yang terputus pada tanggal 30 Oktober 2011. Untuk itu Tim LSM GEMPUR meminta agar pihak PLN untuk mengkroscek ulang dilokasi kejadian.

Setelah berdialok cucup alot bahkan sampai mendatangi UPJ ambulu yang ke empat kalinya, petugas Pelayanan teknik UPJ Ambulu melalui koordinator pelayanan tehnik nya bernama SUPARNO mau mengkroscek dua Kwh meter pelanggan satu jalur dengan Sumar dan Suwari yang saat itu belum di bongkar oleh petugas P2TL PLN. bersama dan tim LSM GEMPUR.

Atas kroscek tersebut, Koordinator pelayanan teknik UPJ Ambulu membenarkan bahwa Balik Phasa itu di akibatkan karena salah sambung yang dilakukan oleh petugas pelayanan teknik UPJ Ambulu yang di lakukan pada tanggal 30 Oktober 2011. Atas temuan tersebut SUPARNO berjanji akan membuat surat pernyataan terkaid kesalahan yang di lakukan oleh bawahan nya. Oleh karenanya kira-kira jam 20.00 WIB (08.00 malam) petugas PLN melakukan pemasangan listriknya kembali kepada dua pelanggan tersebut. Sedangkan pihak PLN hanya meminta maaf kepada korban atas kesalahan penyambungan petugasnya tersebut. Namun meski penyambungan telah dilakukan pihak APJ Jember masih juga belum membuat berita acara tentang kesalahan yang dilakukan.

Tanggal 31/01/2012 Menejer UPJ Ambulu P. Restu membenarkan bahwa kesalahan kejadian pengawatan terbalik (balik phasa) itu di lakukan oleh petugas pelayanan teknik di kantor yang di pimpinnya, dan Dia tidak mau membuat berita acara kesalahan tersebut. Karena menurut Restu yang membuat berita acara denda adalah P2TL UPJ Jember, itupun saat pencabutan meteran kedua pelanggan, pihak P2TL UPJ Jember tidak memberitahukan kepada UPJ Ambulu.

Untuk itu Direktur Unit UPJ ambulu Restu tersberjanji akan melayangkan surat secara kedinasan kepada pihak APJ jember dan VENDOR pelayanan teknik serta LSM Gempur terkait dengan terjadinya salah sambung yang berakibat Balik phasa di Kwh meter pelanggan. Karena saat Pembongkaran Kwh meter di wilayah kerjanya petugas P2TL tidak berkoordinasi terlebih dahulu, yang menyebabkan timbulnya permasalahan ini.

Sampai kronologis ini dibuat, pihak PLN masih belum mencabut berita acara, apalagi memberi ganti rugi, dan rehabilitasi psikologis korban atas tindakan yang dilakukan PLN APJ Jember. Padahal atas kesalahan penyambungan petugas PLN, keselamatan jiwa dua korban dan keluarganya (Sumar dan Suari) terancam keselamatnannya selamat 84 hari, karena tembok rumah teraliri arus listrik. Bahkan Setelah dilakukan pemutusan, selama 6 hari listrik menjadi padam yang berakibat tidak bisa melakukan aktifitas seperti biasanya. Disamping itu juga merasa malu, karena dianggap telah mencuri strum.

Sedangkan dua keluarga pelanggan dan keluarga lainnya (Abdus dan P Rofik), Atas kelalaian PLN, selama 90 hari juga terancam jiwanya. Hal ini jelas PLN telah melanggar Undang-undang Ketenaga Listrikan dan Undang-undang Perlindungan Konsumen. Untuk itu pihak PLN Jember harus memberikan ganti rugi kepada pelanggan baik kerugian moril maupun kerugian materiel. Sedangkan pihak yang bertanggung jawab harus mendapatkan sangsi sesuai peraturan dan perundang- undangan yang berlaku. (Tim Investigasi LSM Gempur)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kesalahan Teknis, Balik Phasa Di PLN APJ Jember Jatim

Terkini

Close x