Translate

Iklan

Iklan

Kejari Jember Tetapkan Kades Paseban dan Pecoro sebagai Tersangka

2/16/12, 23:30 WIB Last Updated 2012-08-30T00:46:13Z
Terkait Dugaan Penyelewengan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD)

Jember, MAJALAH-GEMPUR.COM Kejaksaan Negeri Jember  tampaknya tidak main-main dalam menanggapi setiap laporan yang masuk, termasuk laporan masyarakat terkait dugaan korupsi penyelewengan penggunaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD).


Dari laporan yang masuk, beberapa berkas telah diproses, bahkan dua Kepala Desa sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Dua tersangka kepala desa itu berasal dari Desa Paseban Kencong dan Kepala Desa Pecoro Rambipuji.

Adapun modus proyek penyelewengan penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa (AAD) ini, karena proyeknya tidak dikerjakan (fiktif) dan pekerjaan dari proyek itu tidak sesuai dengan RAB atau tidak sesuai bistek. Demikian diungkapkan Kasi Intel Kejati Jember, Sigit Prabowo, SH,  kepada Gempur, Kamis (16/2) di ruang kerjanya.

Menurut Sigit, berdasarkan atas surat perintah No. Print-117/O.5.12/FD.1/10/2011, kepala Desa Paseban Kencong, Sunanjar, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena disinyalir telah melakukan tindak pidana korupsi tentang penyelewengan penggunaan anggaran ADD.

Untuk mendalami kasus ini, Kejari Jember masih terus melakukan pemeriksaan kepada semua saksi yang terkait. Berdasarkan rekapitulasinya, masih ada sekitar 20 saksi lagi yang akan di periksa. 

Kerugian Negara akibat penyelewengan anggaran ADD ini, sementara diperkirakan mencapai Rp. 56 Juta. Namun untuk lebih jelasnya, masih akan mengundang Badan Pengawas Keuangan Propensi (BPKP) terlebih dahulu untuk menghitung kepastian besaran kerugian Negara tersebut. tambahnya

Selain Kepala Desa Paseban Kejari Jember juga menetapkan Kepala Desa Pecoro Rambipuji sebagai tersangka. Setelah memeriksa 40 saksi dan mengundang BPKP, ditemukan kerugian Negara sebesar Rp. 62 juta.  Bahkan berkasnya sudah selesai dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya. (Eros/yond/zq)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Jember Tetapkan Kades Paseban dan Pecoro sebagai Tersangka

Terkini

Close x