Surabaya, MAJALAH-GEMPUR.COM. Setelah diputus bebas oleh pengadilan Negeri
Jember hingga Mahkamah Agung, akhirnya Menteri Dalam Negeri mencabut SK
penonakfan Kusen Andalas dan mengaktifkan kembali sebagai Wakil Bupati Jember.
Pelantikan Kusen
Andalas, SIP oleh Gubenur Jawa Timur Sukarwo dilakukan
setelah Mahkamah Agung membebaskannya dari dakwaan kasus dugaan korupsi dana
operasional pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DRPD) Jember 2004 senilai Rp 700 juta.
Dalam putusan MA bernomor 1379 K/PID.SUS/2011 tertanggal 19 Maret 2012, MA
menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan
tetapi bukan merupakan perbuatan pidana. Oleh karena itu harus dibebaskan dari
segala tuntutan hukum dan dipulihkan derajat serta martabatnya.
Atas dasar inilah bulan Agustus lalu Pemerintah Kabupaten Jember minta kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melalui Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk mengaktifkan kembali Kusen Andalas sebagai Wakil Bupati Jember.
Acara pelantikan yang digelar Jum’at (7/9) di kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan No 110 Surabaya yang dihadiri oleh jajaran pemerintahan Kabupaten Jember seperti Bupati M.Z.A Djalal, Sekretaris Daerah Soegiarto dan jajaran unsur pimpinan DPRD serta jajaran dan fungsionaris PDI-Perjuangan Kabupaten Jember ini, Gubernur sekaligus menyerahkan Surat Keputusan Mendagri No 132-35-601 thn 2012 per tanggal 3 September 2012 yang berisi tentang pengaktifan kembali Kusen Andalas S.IP sebagai Wakil Bupati Jember.
Atas dasar inilah bulan Agustus lalu Pemerintah Kabupaten Jember minta kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melalui Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk mengaktifkan kembali Kusen Andalas sebagai Wakil Bupati Jember.
Acara pelantikan yang digelar Jum’at (7/9) di kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan No 110 Surabaya yang dihadiri oleh jajaran pemerintahan Kabupaten Jember seperti Bupati M.Z.A Djalal, Sekretaris Daerah Soegiarto dan jajaran unsur pimpinan DPRD serta jajaran dan fungsionaris PDI-Perjuangan Kabupaten Jember ini, Gubernur sekaligus menyerahkan Surat Keputusan Mendagri No 132-35-601 thn 2012 per tanggal 3 September 2012 yang berisi tentang pengaktifan kembali Kusen Andalas S.IP sebagai Wakil Bupati Jember.
Ketika dikonfirmasi Kusen
Andalas mengaku bersyukur atas pengaktifannya kembali sebagai Wakil Bupati
Jember. "Alhamdulillah, saya siap menjalankan tugas lagi sebagai wakil
bupati," kata Kusen.
Sementara Ketua Komisi C DPRD Jember Mohammad Asir menyambut gembira atas pengaktifan kembali Ketua DPC PDP Perjuangan ini sebagai Wakil Bupati Jember. Sebagai bagian dari keluarga besar PDI Perjuangan Kabupaten Jember, dia merasa bahagia atas aktifnya kembali Kusen Andalas.
Asir berharap, dengan aktifnya kembali Kusen Andalas sebagai wakil bupati, bisa menjadi semangat dan roh perjuangan bagi kader-kader PDI Perjuangan setempat dalam mengabdikan diri untuk kepentingan rakyat serta kemaslahatan umat.
Sementara Ketua Komisi C DPRD Jember Mohammad Asir menyambut gembira atas pengaktifan kembali Ketua DPC PDP Perjuangan ini sebagai Wakil Bupati Jember. Sebagai bagian dari keluarga besar PDI Perjuangan Kabupaten Jember, dia merasa bahagia atas aktifnya kembali Kusen Andalas.
Asir berharap, dengan aktifnya kembali Kusen Andalas sebagai wakil bupati, bisa menjadi semangat dan roh perjuangan bagi kader-kader PDI Perjuangan setempat dalam mengabdikan diri untuk kepentingan rakyat serta kemaslahatan umat.
Semoga Pak Kusen bisa lebih bermanfaat,
istiqomah dan amanah dengan jabatan ini agar bisa berbuat semaksimal mungkin
untuk kepentingan rakyat. Apalagi dalam waktu dekat akan ada momen-momen
politik besar seperti pilgub, pileg, pilpres dan Pemilihan Bupati Jember.
(sapto/eros)