Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.COM.
Dua kali menyetubuhi pacarnya di pantai Blimbingsari Rogojampi, Supriyanto alias Ian (23), yang diketahui sebagai pria yang sudah
punya istri itu harus berurusan dengan polisi.
Tak ayal, begitu tau orang tua bocah yang masih bau kencur dan
baru tamat SD sebut saja Minuk (13 tahun) ,
yang tinggal di Dusun
Tampak Bayan Balak Songgon diperlakukan bak film khusus orang dewasa,
oleh orang mengaku pacarnya. langsung berang dan segera melapor ke Mapolsek Songgon.
Kini, Supriyanto alias Ian, yang diketahui sebagai
warga JL. Gumitir RT 04 RW II, Kelurahan Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi, itu
harus rela menjadi penghuni hotel prodeo Mapolsek Songgon. Jeratan pasal yang
bakal di hadapi oleh pria yang baru mengenal pacarnya lewat sms nyasar 15 hari
sebelumnya tersebut antara lain Pasal 81 atau 82 UU RI No 23 tahun 2002
(tentang perlindungan anak) yo pasal 332 (1) ke 1e KUHP. "Ancaman
hukumannya maksimal 15 tahun penjara," terang Kapolsek Songgon, AKP Ali
Ashari, SH, melalui penyidik Brigadir Efendi Suryanti, SH Jum’at (14/9) saat di
hubungi Media ini di Mapolsek Songgon Banyuwangi
Diketahuinya perbuatan yang merusak masa depan Minuk,
itu berawal pada Jum'at (7/9) sekira jam 23.00 Wib korban keluar rumah tanpa
pamit. Dan pulangnya baru esok harinya Sabtu (8/9) pada pagi hari dengan
diantar oleh lelaki yang diketahui bernama Suriyanto alias Ian, dilapangan
Dusun setempat.