Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com.
Komisi
Ombudsman RI dan KPK menilai pelayanan publik di Kabupaten Jember Jawa Timur, buruk. Hal
ini terjadi, karena masih rendahnya komitmen kepala
daerah dan lemahnya pengawasan DPRD.
Bahkan berdasarkan survei KPK yang
berlangsung pada Juni-Oktober 2012, yang melibatkan 5.640 responden di tingkat
pemerintah daerah, Jember merupakan
satu-satunya pemerintah daerah di Jawa Timur yang
masuk dalam 16 kabupaten/kota dengan skor pelayanan publik di bawah standar. (eros)
Diskriminasi inilah yang menjadi penyebab
buruknya pelayanan publik. Diskriminasi, akan melahirkan perbedaan pelayanan kepada
masyarakat. Kondisi inilah yang memberi peluang munculnya calo maupun jasa. Akibatnya timbul ketidakpercayaan masyarakat terhadap
kinerja birokrasi dan penegakan hukum.
Rendahnya
komitmen kepala daerah dan lemahnya pengawasan DPRD
inilah yang dinyalir menyebabkan buruknya pelayanan public di kabupaten Jember, “Tidak adanya pelayanan satu atap
sampai saat ini, menunjukkan kemauan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember masih
belum ada, padahal peraturan ini sudah dibuat sejak “tahun 2008” 5 tahun lalu”
Akibatnya pelayanan public di Jember masih jauh
dari standar yang ada. Demikian ungkap Wakil Ketua Komisi Ombudsman RI Azlaini Agus ketika
memaparkan hasil supervisi pelayanan publik di Kabupaten Jember, Kamis
(11/4/2013).
Dalam supervisi Komisi Ombutmen
Republik Indonesia yang dilakukan bulan Pebruari-Maret 2013, Menurut
mantan DPR RI Komisi III ini, menunjukkan bahwa pelayanan instansi publik vertikal masih lebih baik dibandingkan dengan instansi di lingkungan Pemkab Jember.
Hal ini terungkap setelah Ombutmen mensupervisi layanan
public di Jember, bulan Pebruari -Maret lalu di sejumlah instansi, baik milik Pemkab Jember maupun instansi vertikal diantaranya,
RSD dr oebandi Jember, Dinas Pekerjaan Umum
Cipta Karya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Jember, Kantor Imigrasi, Lapas Kelas IIA Jember, kantor Samsat Patrang,
Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Jember, dan KUA Patrang.
Sejumlah temuan Komisi Ombudsman.
Di RSD dr Soebandi: Tidak adanya karcis parkir namun pengguna layanan tetap membayar tarif Rp 2.000. Ada pasien di depan Poli Bedah Umum yang mengantri dan ditempatkan diluar ruangan bersama pengunjung yang lain.
Di RSD dr Soebandi: Tidak adanya karcis parkir namun pengguna layanan tetap membayar tarif Rp 2.000. Ada pasien di depan Poli Bedah Umum yang mengantri dan ditempatkan diluar ruangan bersama pengunjung yang lain.
Di Kantor PU Cipta Karya: Tidak ada
informasi tentang visi, misi, motto layanan, Tidak tersedia kotak saran, Tidak ada ruang tunggu, layanan langsung diarahkan
ke ruangan staf, tidak ada petugas penerima pengaduan, tidak ada ruang tunggu, tidak tersedia
toilet, juga tidak
ada fasilitas untuk orang berkebutuhan khusus,Temuan
Khusus: Pada saat
dilakukan supervisi tidak terlihat ada masyarakat
yang melakukan pengurusan perijinan.
Kantor Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil: Untuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Tidak ada informasi
tentang visi, misi, dan moto layanan, Tidak
ada informasi tentang bagan alur
pelayanan, Ruang tunggu kurang memadai, tempata kotak saran terlalu tinggi, Informasi standar biaya pelayanan sangat kecil, tidak terbaca oleh pengguna pelayanan, Tidak tersedia
fasilitas untuk masyarakat berkebutuhan
khusus,
Tidak ada larangan merokok, Tidak ada toilet untuk pengguna layanan. Temuan Khusus: Pembetulan data akta kelahiran dan/atau KK dikenakan biaya tambahan (menurut
informasi sebesar Rp. 75.000,-), Pengurusan KK
dan KTP melalui
biro jasa masih ada dengan pungutan sebesar
Rp.10. 000,-
Kantor Kantor Bersama Samsat Jember: Temuan khusus: Masih ada calo dan ada petugas cek fisik melakukan percaloan, Selain petugas, masih ada
warga/pengguna layanan yang masuk ke ruang petugas pelayanan
Kantor Lapas Klas II A Kab. Jember: Temuan
Khusus: Pengunjung yang tidak membawa identitas dapat masuk, tetapi dengan
membayar Rp. 5.000,- kepada petugas jaga. Petugas
Blok Wanita meminta uang sewa kasur Rp. 45.000,- s/d 50.000,-, iuran bulanan
Rp. 25.000,-, uang sewa lemari Rp. 20.000,- dan uang kamar Rp. 25.000,- Petugas blok
pria meminta pembayaran Rp.
10.000,- bagi warga binaan yang ingin
keluar sel/kamar di luar waktu yang ditentukan.
Kantor Imigrasi Jember: Tidak
tersedia fasilitas untuk masyarakat berkebutuhan khusus, tidak ada informasi tentang
biaya pelayanan dan tidak tersedia fasilitas untuk masyarakat berkebutuhan
khusus. Temuan khusus: Pelayanan di Kantor Imigrasi Jember berbeda dengan iklannya
yang menyarankan pengurusan dokumen dilakukan sendiri dan datang langsung ke Kantor Imigrasi, biaya yang
dikeluarkan hanya Rp 255 ribu untuk pelayanan paspor. Kenyataannya
sejumlah Biro Jasa dilegalkan oleh Kantor Imigrasi bahkan dipampang dalam
bentuk poster. Pelayanan bisa dipercepat melalui Biro Jasa dengan membayar Rp. 1.000.000,- dalam waktu 1 (satu) hari
selesai. Ini tidak sesuai dengan ketentuan tentang waktu pelayanan dan biaya
pelayanan.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kantor Kementerian
Agama Kec. Patrang:Tidak ada informasi tentang bagan alur pelayanan, Tidak tersedia kotak saran dan tidak terdapat petugas
penerima pengaduan, Tersedia tempat parkir yang memadai tetapi tidak ada
petugas parker, Tidak ada informasi tentang biaya pelayanan, Tidak
tersedia fasilitas untuk masyarakat berkebutuhan khusus, Tersedia
toilet untuk pengguna
layanan tetapi kotor.
Temuan
Khusus: Proses akad nikah jarang dilaksanakan di Kantor
KUA, tetapi dilaksanakan di rumah pengguna layanan, Petugas
tidak menerima uang transport, tetapi menerima imbalan dalam bentuk barang
(makanan) sebagai ucapan terima kasih.
Kantor Pertanahan Kab. Jember: Tidak ada informasi tentang bagan alur pelayanan,
Tidak terdapat informasi tentang waktu penyelesaian pelayanan, Tidak tersedia
kotak saran. Tidak tersedia fasilitas untuk masyarakat berkebutuhan khusus. Temuan Khusus: Map dan formulir
permohonan pengakuan hak/penegasan konversi tidak diberikan secara gratis
tetapi dijual di koperasi dengan harga Rp 15.000,-
Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Jember (Pelayanan SIM dan BPKB): Temuan
Khusus: Masih ada calo pengurusan SIM
ataupun pengurusan pelayanan lain. dan pengguna layanan masih tampak keluar masuk
ke ruangan petugas
Azlaini, yang juga mantan DPR RI Komisi III ini, berharap agar temuan dan sejumlah catatan ini sebaiknya ditindaklanjuti untuk
diperbaiki. Khusususnya untuk layanan publik di lingkungan Pemkab Jember.
Buruknya pelayanan public di Jember juga pernah diungkapkan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). khususnya tentang pengurusan kartu tanda penduduk (KTP), kepengurusan
surat izin usaha perdagangan (SIUP), dan izin
mendirikan bangunan (IMB).