Translate

Iklan

Iklan

Komisi Ombudsman dan KPK, Nilai Pelayanan Publik Di Jember Sangat Buruk

4/11/13, 19:00 WIB Last Updated 2013-04-14T10:11:47Z
Jember MAJALAH-GEMPUR.Com. Komisi Ombudsman RI dan KPK menilai pelayanan publik di Kabupaten Jember Jawa Timur, buruk. Hal ini terjadi, karena masih rendahnya komitmen kepala daerah dan lemahnya pengawasan DPRD.

Diskriminasi inilah yang menjadi penyebab buruknya pelayanan publik. Diskriminasi, akan melahirkan perbedaan pelayanan kepada masyarakat. Kondisi inilah yang memberi peluang munculnya calo maupun jasa. Akibatnya timbul ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja birokrasi dan penegakan hukum.

Rendahnya komitmen kepala daerah dan lemahnya pengawasan DPRD inilah yang dinyalir menyebabkan buruknya pelayanan public di kabupaten Jember, “Tidak adanya pelayanan satu atap sampai saat ini, menunjukkan kemauan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember masih belum ada, padahal peraturan ini sudah dibuat sejak “tahun 2008” 5 tahun lalu”

Akibatnya pelayanan public di Jember masih jauh dari standar yang ada. Demikian ungkap Wakil Ketua Komisi Ombudsman RI Azlaini Agus ketika memaparkan hasil supervisi pelayanan publik di Kabupaten Jember, Kamis (11/4/2013).

Dalam supervisi Komisi Ombutmen Republik Indonesia yang dilakukan bulan Pebruari-Maret 2013, Menurut mantan DPR RI Komisi III ini, menunjukkan bahwa pelayanan instansi publik vertikal masih lebih baik dibandingkan dengan instansi di lingkungan Pemkab Jember.

Hal ini terungkap setelah Ombutmen mensupervisi layanan public di Jember, bulan Pebruari -Maret lalu di sejumlah instansi, baik milik Pemkab Jember maupun instansi vertikal diantaranya,  RSD dr oebandi Jember, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember, Kantor Imigrasi, Lapas Kelas IIA Jember, kantor Samsat Patrang, Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Jember, dan KUA Patrang.

Sejumlah temuan Komisi Ombudsman.
Di RSD dr Soebandi: Tidak adanya karcis parkir namun pengguna layanan tetap membayar tarif Rp 2.000. Ada pasien di depan Poli Bedah Umum  yang mengantri dan ditempatkan diluar ruangan bersama pengunjung yang lain.

Di Kantor PU Cipta Karya: Tidak ada informasi tentang visi, misi, motto layanan, Tidak tersedia kotak saran, Tidak  ada ruang tunggu, layanan langsung diarahkan ke ruangan staf, tidak ada petugas penerima pengaduan, tidak ada ruang tunggu, tidak tersedia toilet, juga tidak ada fasilitas untuk orang berkebutuhan khusus,Temuan Khusus: Pada saat dilakukan supervisi tidak terlihat ada masyarakat yang melakukan pengurusan perijinan.

Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil: Untuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Tidak ada informasi tentang visi, misi, dan moto layanan, Tidak ada informasi tentang bagan alur pelayanan, Ruang tunggu kurang memadai, tempata kotak saran terlalu tinggi, Informasi standar biaya pelayanan sangat kecil, tidak terbaca oleh pengguna pelayanan, Tidak tersedia fasilitas untuk masyarakat berkebutuhan khusus, Tidak ada larangan merokok, Tidak ada toilet untuk pengguna layanan. Temuan Khusus: Pembetulan data akta kelahiran dan/atau KK dikenakan biaya tambahan (menurut informasi sebesar Rp. 75.000,-), Pengurusan KK dan KTP melalui biro jasa masih ada dengan pungutan sebesar Rp.10. 000,-

Kantor Kantor Bersama Samsat Jember: Temuan khusus: Masih ada calo dan ada petugas cek fisik melakukan percaloan, Selain petugas, masih ada warga/pengguna layanan yang masuk ke ruang petugas pelayanan

Kantor Lapas Klas II A Kab. Jember: Temuan Khusus: Pengunjung yang tidak membawa identitas dapat masuk, tetapi dengan membayar Rp. 5.000,- kepada petugas jaga. Petugas Blok Wanita meminta uang sewa kasur Rp. 45.000,- s/d 50.000,-, iuran bulanan Rp. 25.000,-, uang sewa lemari Rp. 20.000,- dan uang kamar Rp. 25.000,-  Petugas blok  pria  meminta pembayaran Rp. 10.000,- bagi  warga binaan yang ingin keluar sel/kamar di luar waktu yang ditentukan.

Kantor Imigrasi Jember: Tidak tersedia fasilitas untuk masyarakat berkebutuhan khusus, tidak ada informasi tentang biaya pelayanan dan tidak tersedia fasilitas untuk masyarakat berkebutuhan khusus. Temuan khusus: Pelayanan di Kantor Imigrasi Jember berbeda dengan iklannya yang menyarankan pengurusan dokumen dilakukan sendiri dan datang langsung ke Kantor Imigrasi, biaya yang dikeluarkan hanya Rp 255 ribu untuk pelayanan paspor. Kenyataannya sejumlah Biro Jasa dilegalkan oleh Kantor Imigrasi bahkan dipampang dalam bentuk poster. Pelayanan bisa dipercepat melalui Biro Jasa dengan membayar  Rp. 1.000.000,- dalam waktu 1 (satu) hari selesai. Ini tidak sesuai dengan ketentuan tentang waktu pelayanan dan biaya pelayanan.

Kantor Urusan Agama (KUA) Kantor Kementerian Agama Kec. Patrang:Tidak ada informasi tentang bagan alur pelayanan, Tidak tersedia kotak saran dan tidak terdapat petugas penerima pengaduan, Tersedia tempat parkir yang memadai tetapi tidak ada petugas parker, Tidak ada informasi tentang biaya pelayanan, Tidak tersedia fasilitas untuk masyarakat berkebutuhan khusus, Tersedia toilet untuk pengguna layanan tetapi kotor.

Temuan Khusus: Proses akad nikah jarang dilaksanakan di Kantor KUA, tetapi dilaksanakan di rumah pengguna layanan, Petugas tidak menerima uang transport, tetapi menerima imbalan dalam bentuk barang (makanan) sebagai ucapan terima kasih.

Kantor Pertanahan Kab. Jember: Tidak ada informasi tentang bagan alur pelayanan, Tidak terdapat informasi tentang waktu penyelesaian pelayanan, Tidak tersedia kotak saran. Tidak tersedia fasilitas untuk masyarakat berkebutuhan khusus. Temuan Khusus: Map dan formulir permohonan pengakuan hak/penegasan konversi tidak diberikan secara gratis tetapi dijual di koperasi dengan harga Rp 15.000,-

Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Jember (Pelayanan SIM dan BPKB): Temuan Khusus: Masih ada calo pengurusan SIM ataupun pengurusan pelayanan lain. dan pengguna layanan masih tampak keluar masuk ke ruangan petugas

Azlaini, yang juga mantan DPR RI Komisi III ini, berharap agar temuan dan sejumlah catatan ini sebaiknya ditindaklanjuti untuk diperbaiki. Khusususnya untuk layanan publik di lingkungan Pemkab Jember.

Buruknya pelayanan public di Jember juga pernah diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). khususnya tentang pengurusan kartu tanda penduduk (KTP), kepengurusan surat izin usaha perdagangan (SIUP), dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Bahkan berdasarkan survei KPK yang berlangsung pada Juni-Oktober 2012, yang melibatkan 5.640 responden di tingkat pemerintah daerah, Jember merupakan satu-satunya pemerintah daerah di Jawa Timur yang masuk dalam 16 kabupaten/kota dengan skor pelayanan publik di bawah standar.  (eros)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Komisi Ombudsman dan KPK, Nilai Pelayanan Publik Di Jember Sangat Buruk

Terkini

Close x