Korban di damping keluarga melapor ke Unit PPA |
Seperti yang di alamai Wl (17) Siswi Kelas III SMP, warga Dusun Krajan
Desa Sido Mulyo Silo, karena pacaran kelewat batas, akhirnya hamil 8 bulan.
Pelaku tak lain adalah pacar korban Usman (27). Pemuda pengangguran warga Dusun
Pasar Alas Desa Garahan Kecamatan Silo.
“Kejadian ini berawal sekitar bulan Juli 2012. Awalnya korban dipaksa
(diperkosa), selang hari berikutnya antara W dan U dilakukan suka sama suka yang
dilakukan hampir setiap jam 9 malam di rumah kosong di belakang rumah korban
(W) di Dusun Krajan Desa Sido Mulyo Silo”. Kanit Reskrim Polsek Sempolan Aiptu
HM Haryono saat ditemui wartawan
Setelah 3 bulan korban berhenti tidak datang bulan dan ada tanda
kehamilan. Saat di sampaikan kepada U pacar korban, U mengelak dan tak mau
bertanggung jawab soal kehamilan W malah menyuruh untuk menggugurkan
kandungannya, “ kata Aiptu Haryono.
Masih kata Kanit Reskrim Polsek Sempolan ini, “ Tak terima W dan
keluarga melapor ke Polsek Sempolan. Surat Laporan sudah di buat dengan bukti LP/K/30/IV/2013. Pelaku di jerat dengan
Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak. Denmgan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kini kasus korban kita limpahkan ke Polres Jember unit PPA karena korban
masih dibawah umur. kIta menunggu petunjuk lebih lanjut, jika nati langsung
ditangani pihak Polres ya kita siap begitu juga sebvaliknya mas, “ jelas Haryono.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Jember AKP Makung Ismoyo Jati, SIK
saat ditemui wartawan menyatakan, “ barusan jam 2 siang hari ini Selasa (16/4)
kami menerima pelimpahan perkara dari Polsek Sempolan terkait kasus asusila.
Dimana korban W (17) yang diketahui sudah hamil melaporkan U
(27)pacarnya. Petugas unit PPA masih dalami penyelidikannya, hasilnya segera kami kabarkan ke teman-teman
media, “ kata Makung menutup pembicaraan. (midd)