Penasehat Hukum Moh. Nasir, Alananto, SH |
LaporanSenin(17/6) nomor LP/ 556/VI/2013/Jatim/Res Jember ini dilakukan setelah, yang
Sebelumnya mengirim surat pengaduan Kepada Kapolres, Tertanggal, (18/12), Tahun
2012, dan mendapat surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Pengaduan
(SP2HP) dirinya tertanggal (13/6) Tahun 2013, sehingga ditemukan bukti
permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana “Menempatkan Keterangan
Palsu pada Akta Autentik”
Menurut Penasehat Hukumnya
Alananto, SH, Jumät (5/7) di kantornya, masalah ini berawal saat saudara Nasir pada
bulan September 2012 mendapat panggilan Polres, untuk dimintai keterangan
terkait adanya kasus laporan kepemilikan akte tanah ganda yang dimiliki orang
lain, pada awalnya Nasir tidak mengetahui surat Akte yang dimikinya itu adalah
akte Jual Beli.
Masih kata Alananto,
menurut keterangan dari kliennya, bahwa pada akhir tahun 2007, saudara M. Nasir
didatangi oleh Fathullah yang menawarkan untuk membantu proses pembuatan Akte
Tanah, namun saat itu saudara M. Nasir tidak mempunyai biaya, setelah berunding
dengan keluarga Nasir, akhirnya Fathullah bersedia dan sanggup membantu
membiayai lebih dulu proses pengurusan Akta tersebut.
Kemudian beberapa hari
lagi, Fathullah datang dengan membawa berkas yang tujuanya untuk tanda tangan
proses Akte yang di inginkan, kemudian hampir kurang lebih 1 (Satu) bulan Jadilah
Akte tanah tersebut, karena sebagai orang awam Nasir senang dan membayar sesuai
kesepakatan sebesar Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah) dan langsung
menyimpannya Akta tersebut.
Sementara Akta yang jadi
tersebut bukanlah Akta yang semula diinginkan Nasir, bahwa Nasir menginginkan
Akta Waris tanah secara turun-temurun dari kakeknya yang bernama P. Mardiyah, yang
sudah bertahun-tahun dia tempati, bahwa ketika saat pengurusan awal menerangkan
tanah tersebut adalah pembagian waris dengan 4 saudara yang lain, namun Akta
tersebut bukan Akte Ahli waris melainkan Akta Jual Beli, antara P.Amir pihak
pertama (penjual) dan Narum Nasir Zainap (pembeli) No. 126/PPAT/JNG/I/2008“
yang dibuat notaris H.Suharsono, jelas Alananto
Karena tidak sesuai maka
M.Nasir, membuat surat pengaduan dan laporan kepada Polres, dan menujuk kami
sebagai penasehat hukumnya, terkait adanya pemalsuan obyek pembuatan Akta
tersebut.
Setelah kami pelajari,
kami menduga adanya ketidak kecocokan data didalam Akta tersebut terdapat unsur
kesengajaan dari Perangkat Desa karena kesulitan menelusuri riwayat tanah
tersebut sehingga untuk mempermudah proses pengurusan Akta dimaksud
dimaksukkanlah data-data yang tidak sesuai, dan perbuatan seperti inilah yang
kami harapkan tidak terjadi kesalahan sehingga tidak terbit akta-akta ganda.
Kami berharap pihak
penyidik polres, berjalan secara obyektif, Professional, dan proporsional dalam
menangani perkara dimaksud sehingga bisa menentukan yang mana dianggap benar
selain itu bisa tau siapa yang harus bertanggung jawab atas terbitnya Akta Jual
Beli yang tidak procedural, Sementara para pihak terlapor telah mendapat panggilan
dari Polres Jember, untuk di mintai keterangan pada hari senin (15/7),
Mendatang”Ungkap Alananto
Hasil dari investigasi Wartawan,
bahwa pihak pembeli sesuai dari AJB, Nomor 126/PPAT/JNG/I/2008, Amir (70) Warga
Kelurahan Gebang, sebagai pihak penjual mengatakan merasa tidak pernah memiliki
dan apalagi menjual, Justru saya, pada awalnya menerangkan kepada perangkat
desa saat itu, maksut tandagan saya adalah untuk saksi, siapa saja yang berhak
jadi ahli warisnya yang benar” Jelasnya
Sedangkan Fathullah yang
sebagai terlapor saat dikonfimasi lewat Hp No 081 252 226 xxx, Senin (1/7)
bahwa saya hanya sebagai perantara saja, itu yang memproses adalah perangkat
desa Karangping dan yang harus bertanggung jawab, saya serahkan kepada pihak
berwajib, dan biar kan hukum berjalan.