Translate

Iklan

Iklan

Gara-gara Akte Tanah Salah Obyek, Sekdes Jubung di Laporkan Ke Polisi

7/05/13, 19:00 WIB Last Updated 2013-07-05T17:37:06Z
Penasehat Hukum Moh. Nasir, Alananto, SH
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Muhammad Nasir, Warga Desa Karangpring kec. Sukorambi, laporkan Fathullah, Sekdes Jubung Sukorambi dan kawan-kawan ke Mapolres Jember Jawa Timur. Pasalnya akte tanah yang dibuat Sekdes ini salah obyek.

LaporanSenin(17/6) nomor LP/ 556/VI/2013/Jatim/Res Jember ini dilakukan setelah, yang Sebelumnya mengirim surat pengaduan Kepada Kapolres, Tertanggal, (18/12), Tahun 2012, dan mendapat surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Pengaduan (SP2HP) dirinya tertanggal (13/6) Tahun 2013, sehingga ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana “Menempatkan Keterangan Palsu pada Akta Autentik”

Menurut Penasehat Hukumnya Alananto, SH, Jumät (5/7) di kantornya, masalah ini berawal saat saudara Nasir pada bulan September 2012 mendapat panggilan Polres, untuk dimintai keterangan terkait adanya kasus laporan kepemilikan akte tanah ganda yang dimiliki orang lain, pada awalnya Nasir tidak mengetahui surat Akte yang dimikinya itu adalah akte Jual Beli.

Masih kata Alananto, menurut keterangan dari kliennya, bahwa pada akhir tahun 2007, saudara M. Nasir didatangi oleh Fathullah yang menawarkan untuk membantu proses pembuatan Akte Tanah, namun saat itu saudara M. Nasir tidak mempunyai biaya, setelah berunding dengan keluarga Nasir, akhirnya Fathullah bersedia dan sanggup membantu membiayai lebih dulu proses pengurusan Akta tersebut.

Kemudian beberapa hari lagi, Fathullah datang dengan membawa berkas yang tujuanya untuk tanda tangan proses Akte yang di inginkan, kemudian hampir kurang lebih 1 (Satu) bulan Jadilah Akte tanah tersebut, karena sebagai orang awam Nasir senang dan membayar sesuai kesepakatan sebesar Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah) dan langsung menyimpannya Akta tersebut. 

Sementara Akta yang jadi tersebut bukanlah Akta yang semula diinginkan Nasir, bahwa Nasir menginginkan Akta Waris tanah secara turun-temurun dari kakeknya yang bernama P. Mardiyah, yang sudah bertahun-tahun dia tempati, bahwa ketika saat pengurusan awal menerangkan tanah tersebut adalah pembagian waris dengan 4 saudara yang lain, namun Akta tersebut bukan Akte Ahli waris melainkan Akta Jual Beli, antara P.Amir pihak pertama (penjual) dan Narum Nasir Zainap (pembeli) No. 126/PPAT/JNG/I/2008“ yang dibuat notaris H.Suharsono, jelas Alananto 

Karena tidak sesuai maka M.Nasir, membuat surat pengaduan dan laporan kepada Polres, dan menujuk kami sebagai penasehat hukumnya, terkait adanya pemalsuan obyek pembuatan Akta tersebut.

Setelah kami pelajari, kami menduga adanya ketidak kecocokan data didalam Akta tersebut terdapat unsur kesengajaan dari Perangkat Desa karena kesulitan menelusuri riwayat tanah tersebut sehingga untuk mempermudah proses pengurusan Akta dimaksud dimaksukkanlah data-data yang tidak sesuai, dan perbuatan seperti inilah yang kami harapkan tidak terjadi kesalahan sehingga tidak terbit akta-akta ganda.

Kami berharap pihak penyidik polres, berjalan secara obyektif, Professional, dan proporsional dalam menangani perkara dimaksud sehingga bisa menentukan yang mana dianggap benar selain itu bisa tau siapa yang harus bertanggung jawab atas terbitnya Akta Jual Beli yang tidak procedural, Sementara para pihak terlapor telah mendapat panggilan dari Polres Jember, untuk di mintai keterangan pada hari senin (15/7), Mendatang”Ungkap Alananto

Hasil dari investigasi Wartawan, bahwa pihak pembeli sesuai dari AJB, Nomor 126/PPAT/JNG/I/2008, Amir (70) Warga Kelurahan Gebang, sebagai pihak penjual mengatakan merasa tidak pernah memiliki dan apalagi menjual, Justru saya, pada awalnya menerangkan kepada perangkat desa saat itu, maksut tandagan saya adalah untuk saksi, siapa saja yang berhak jadi ahli warisnya yang benar” Jelasnya  

Sedangkan Fathullah yang sebagai terlapor saat dikonfimasi lewat Hp No 081 252 226 xxx, Senin (1/7) bahwa saya hanya sebagai perantara saja, itu yang memproses adalah perangkat desa Karangping dan yang harus bertanggung jawab, saya serahkan kepada pihak berwajib, dan biar kan hukum berjalan.

Sementara Moh Alwi SH. Kades saat itu, Senin (1/7) di rumahnya, Mengaku bawa Akta Tersebut memang salah ambil Nama obyek Sudai Ganda namun yang benar adalah Sanimo Bludin, dan sangup untuk membetulkanya, karena hanya salah administrasi dan sebetulnya tidak ada yang dirugikan, Karena perbaikan kami tanggung biayanya. (Edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gara-gara Akte Tanah Salah Obyek, Sekdes Jubung di Laporkan Ke Polisi

Terkini

Close x