Translate

Iklan

Iklan

Dianggap Hari Baik, KUA Balung Diserbu Pasangan Nikah

5/29/15, 16:09 WIB Last Updated 2015-09-25T09:14:01Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Sebanyak 15 pasangan pengantin kurang mampu Jum’at (29/5), serbu Kantor KUA Kecamatan Balung . Mereka sengaja memilih hari ini untuk melaksanakan akad nikah, lantaran dipercaya hari baik.

Seperti yang diutarakan Achmad Syaifulloh, pasangan pengantin warga Desa Tutul ini,Keluarganya sengaja menentukan hari berlangsungnya akad, karena menilai hari Jum’at adalah hari yang baik. yang akan membawa keberkahan bagi kehidupan berumah tangga

Namun, dia tak menyangka jika hari itu ternyata banyak sekali pasangan pengantin yang nikah. Sehingga dirinya harus antri untuk mendapat giliran akad nikah, ”Ya, karena mungkin hari ini hari yang baik bagi pasangan pengantin yang menikah, jadi calon pengantinnya banyak sekali. Dan alhamdulillah lancar, walaupun harus mengantri karena memang bukan nikah massal,” katanya.

Kepala KUA Balung, Kusnan Winardi menjelaskan, sebenarnya akad nikah di kantor KUA ada Standart Operasional Pelayanan (SOP), setiap harinya dibatasi 5 pasang pengantin. Namun, sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat pihaknya tetap melayani peemohonan akad, meski kuotanya.

“Meski telah ada SOP, kami tetap bersedia melayani. Karena masyarakat pada umumnya berpatokan hari baik, masak tidak kami layani. Konsekwensinya, dengan banyaknya pasangan pengantin, kami minta untuk bersabar, karena tempat yang dipakai harus bergantian dengan yang lain,” terangnya.

Seluruh calon pengantin telah melengkapi persyaratan. Mereka, mengurus persyaratan sendiri. Namun ada pula yang dibantu oleh Pembantu Pegawai Pencatan Nikah (P3N) atau diantar mudin, “Ketika calon pasangan pengantin bersama walinya mendaftar di KUA, saat itu kami periksa kelengkapan berkas dan persyaratannya,” jelasnya

Lebih lanjut Kusnan Winardi menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas dan dinyatakan tidak ada halangan secara hukum, baik hukum agama maupun hukum Undang Undang Perkawinan. Maka calon pasangan pengantin tersebut bisa melangsungkan akad nikah. “Ada dua cara untuk melangsungkan akad. Bisa dikantor KUA dan dirumah pengantin,” sambungnya.

Bagi calon pengantin yang melangsungkan akad dirumah, sambung Kusnan Winardi, harus bayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) Rp 600 ribu, yang harus bayar sendiri ke bank, “Tapi klo nikah dikantor gratis tidak harus bayar untuk kas negara,” katanya. (ruz/Mto).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dianggap Hari Baik, KUA Balung Diserbu Pasangan Nikah

Terkini

Close x