Translate

Iklan

Iklan

Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Pencopet

2/13/16, 22:30 WIB Last Updated 2016-02-26T06:42:19Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Tiga pelaku komplotan pencopet Zaenal Arifin (21), Andi Setiawan (23), Muhamad Soleh (23), Warga Surabaya yang memanfaatkan momen keramaian, Sabtu (13/2) berhasi diamankan.

Penangkapan kepada ketiga pelaku ini dilakukan oleh aparat keamanan di salah satu di Lomba BMX dan Sketeboard serta konser Music Band Tipe X, yang di gelar di Stadion Notohadinegoro, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang,

Kejadian diawali di depan pintu Masuk, banyak para kaula muda berjubel dan berdesakan, serta  saling dorong, sehingga kondisi tersebut dimanfaatkan oleh para pelaku bereaksi, tepatnya pada pukul 21.30 Wib, ada teriakan Copet dan Kejar-kejaran, hingga keluar pintu Stadion.

Namun berkat kesigapan para petugas dari Polri dan TNI, Berhasil mengamankan Zaenal Arifin, Warga Jl. Tambak Gringsing Baru Blok II Gang I No. 1b Kel. Perak Timur Kec. Pabean Cantikan Surabaya Timur, dari tangan pelaku pertama didapati 12 Unit Hp dari berbagai Merk di dalam tas kecilnya.

“Dari hasil lidik Ia mengaku melakukan aksi tidak sendiri, dan mengaku ditemani oleh dua temanya yang diketahui bernama . Andi setiawan, Jl. Tambak gringsing lama Blok I No. 17 Kel. Perak Timur Kec. Pabean Cantikan dan 2. Muhammad Sholeh, Jl. Pesapen Balokan Gg. II No. 3 Kel. Perak Timur Kec. Pabean Cantikan, Kedua nya asal Surabaya.” Terang Kanit Reskrim Polsek Patrang Ipda Agus Sutriyono,SH

Masih Lanjut Agus, dari 12 jenis Hp tersebut, Sembilan unit Hp sudah teridentifikasi, oleh pemiliknya, sebagai saksi korban dan pelapor, salah satu korban bernama Muhammad Izzul Farobi (17) Dusun Krajan Desa. Kamal Kec. Arjasa Jember, yang memiliki Hp merk Sony X Peria type ST 26i, sesuai Lp/K/29/II/2016/Jtm/ Res Jbr / Sek Ptra Tgl 13 Peb 2016 dan delapan korban yang lainya”Papar Ipda Agus di Kantornya

Diduga sejumlah pelaku atau Komploatan lain masih ada. sedangkan tiga Hp lain masih belum teridentifikasi, meski banyak yang laporan kehilangan dan menjadi korban pencopetan namun setelah dilihatkan tidak seperti yang dimiliki,

Agus Menambahkan ”Tersangka bisa dijerat pasal 362 KHUP yaitu: "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun”Pukas Agus (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Pencopet

Terkini

Close x