Translate

Iklan

Iklan

BPR Bintang Niaga Persulit Eksekusi Sertifikat Milik Nasabah

3/21/16, 19:30 WIB Last Updated 2016-03-22T06:38:03Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Gara-gara Tahan Sertifikat, sejumlah juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jember didampingi petugas kepolisian Senin (21) datangi nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bintang Niaga Rambipuji.

Menurut Lifani nasabah bank, dirinya meminjam uang ke BPR Bintang Niaga di Jalan Darmawangsa  tersebut senilai Rp 80 juta. Dia mengaku, sempat ada keterlambatan pembayaran karena kondisi perekonomiannya yang drop. Setelah merasa memiliki uang dan bermaksud melunasi tunggakan tersebut, pihak bank menolak.

Dia menuding pihak bank sengaja menolak, karena ingin menguasai lahan yang dia agunkan. Apalagi, lahannya ada dilokasi strategis pinggir Jalan Gajahmada Jember. “Saat saya mau melunasi pihak bank-nya minta Rp 500 juta, Bahkan dia juga mengaku, bahwa dirinya sempat diminta uang Rp 1,5 milyar”. akunya.

Merasa dirugikan dengan permintaan uang tebusan yang tidak sebanding dengan hutangnya, dia pun kemudian berperkara ke pengadilan. Hasilnya, MA memutuskan bahwa Lifani, harus membayar hutangnya sekitar Rp 111 juta kepada bank. Sementara pihak bank, wajib menyerahkan kembali sertifikat milik nasabahnya.

Katanya sangat tidak adil, hutangnya senilai Rp 80 juta harus merampas asetnya yang bernilai milyaran rupiah. Apalagi, dia memiliki niatan baik untuk melunasi hutangnya. “Karena sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, saya pun kemudian meminta kepada pihak PN untuk melakukan eksekusi sertifikat milik kami,” tuturnya.

Meski sudah didatangi juru sita, namun eksekusi tak bisa dilakukan. Petugas harus dibuat sabar menunggu hingga berjam-jam, karena pihak bank berbelit menunjukkan sertifikat tanah milik Lifani. Padahal, petugas datang secara prosedural dan sempat menunjukkan dokumen asli hasil putusan MA.

Juru sita PN Jember mengaku sempat kesal, dirinya merasa dipermainkan, pasalnya, petugas yang datang hanya ditemui pejabat bawahan yang bekerja di seksi pembinaan kredit. Karena memaklumi posisi karyawan tersebut, petugas pun menunggu pimpinanan. “Mereka menyebut pimpinannya sedang ada di Puger,” kata Sugianto.

Setelah menunggu lebih dari satu jam, kemudian datang seorang pria berpakaian rapi dengan mengenakan dasi. Ternyata, pria tersebut mengaku sebagai penasehat hukum bank tersebut. Perdebatan pecah saat penasehat hukum bank berhadapan dengan pengacara Lifani. Demikian saat petugas PN meminta bank kooperatif.

“Tolong sertifakatnya serahkan dulu. Kalau masih mau memperkarakan dan menang, silahkan ambil lagi. Kami siap membantu,” tegas Sugianto. Karena tidak ada keseriusan, petugas kemudian menggeledah ruangan yang diduga tempat penyimpanan sertifikat, namun tak membuahkan hasil. (edw)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • BPR Bintang Niaga Persulit Eksekusi Sertifikat Milik Nasabah

Terkini

Close x