Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Jawa Timur
kembali menetapkan dua tersengka baru dugaan penyelewengan kasus dana Bantuan
Sosial (Bansos) untuk kelompok Pengajian tahun 2014.
Kasus penyelewengan dana Bansos kelompok Pengajiaan 2014 awalnya menyeret dua tersangka yakni AIH dan RH yang telah ditetapkan tersangka pada Juli 2016. Sementara untuk kasus dugaan penyelewengan dana Bansos Ternak tahun 2015, hingga saat masih dalam tahab penyelidikan. (edw)
Namun Kejari hingga kini masih
enggan mempublikasikan secara resmi, siapa kedua nama tersangka baru
tersebut, meski telah ada pengembaliaan kerugiaan negara
dari yang bersangkutan. Sebelumnya kejari juga menerima pengembaliaan kerugiaan
negara dari dua
tersangka sebelumnya.
Dari pengembalian kerugian
Negara dari dua tersanga sebelumnya dan calon tersangka tambahan hasil
pengembangan penyidikan dalam kasus tersebut. Kejari mengaku berhasil
menyelamatkan kerugian negera sebesar 433 juta rupiah.
"Kami terima tambahaan pengembaliaan kerugiaan negara, awalnya ada 400 juta dan kemarin ada tambahaan pengembaliaan dari Tersangka AIH senilai 14 juta dan 19 juta dari dua calon tersangka" ujar kasi Pidana Kusus Kejari Jember, Asih, Senin (22/8).
Asih menambahkan, dengan pengembaliaan kerugiaan keuangan negara itu, Total anggaran yang berhasil diselamatkan pihak Kejaksaan atas kasus korupsi itu mencapai 433 juta rupiah. "Untuk saat ini seluruh anggaran itu kami simpan di rekening kejaksaan yang ada Bank sebagai dana titipan, selanjutnya akan kami serahkan kembali ke kas negara," tegasnya.
Atas pengembaliaan kerugiaan negara, Asih menandaskan tidak akan menghapus unsur pidana yang dilakukan sehingga tetap akan dijerat sesuai aturan hukum yang berlaku. "Pengembaliaan kerugiaan negara tidak menghapus perbuatan pidananya, hanya saja bisa menjadi pertimbangan majelis hakim saat dipersidangan nantinya," imbuhnya.
"Kami terima tambahaan pengembaliaan kerugiaan negara, awalnya ada 400 juta dan kemarin ada tambahaan pengembaliaan dari Tersangka AIH senilai 14 juta dan 19 juta dari dua calon tersangka" ujar kasi Pidana Kusus Kejari Jember, Asih, Senin (22/8).
Asih menambahkan, dengan pengembaliaan kerugiaan keuangan negara itu, Total anggaran yang berhasil diselamatkan pihak Kejaksaan atas kasus korupsi itu mencapai 433 juta rupiah. "Untuk saat ini seluruh anggaran itu kami simpan di rekening kejaksaan yang ada Bank sebagai dana titipan, selanjutnya akan kami serahkan kembali ke kas negara," tegasnya.
Atas pengembaliaan kerugiaan negara, Asih menandaskan tidak akan menghapus unsur pidana yang dilakukan sehingga tetap akan dijerat sesuai aturan hukum yang berlaku. "Pengembaliaan kerugiaan negara tidak menghapus perbuatan pidananya, hanya saja bisa menjadi pertimbangan majelis hakim saat dipersidangan nantinya," imbuhnya.
Kasus penyelewengan dana Bansos kelompok Pengajiaan 2014 awalnya menyeret dua tersangka yakni AIH dan RH yang telah ditetapkan tersangka pada Juli 2016. Sementara untuk kasus dugaan penyelewengan dana Bansos Ternak tahun 2015, hingga saat masih dalam tahab penyelidikan. (edw)