Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jember Jawa Timur Jum”at (4/11) tuntut dua terdakwa penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) Pengajian APBD 2014 antara 2 -
2,5 tahun.
Sementara terdahdawa Afton sudah mengembalikan kerugian negara sebesar 100 juta, “Jadi yang dinikmati terdawa sebesar 300 juta
lebih. Untuk sidang tanggapan pembelaan dilanjutkan Jum’at
pekan
depan. “Pungkasnya.(edw)
Masing-masing
untuk Gus Afton Ilman Huda 2,5
Tahun dan Risky selama 2 Tahun. Tuntutan tersebut disampaikan dalam Sidang lanjutan Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi, di Surabaya. Demikian disampaikan Kepala kejaksaan Negeri Jember Hadi Sumartono melalui
Kasi Pidsus Asih SH.
"Untuk tuntutan terdakwa Gus Afton Ilman Huda pidana penjara selama 2
tahun, 6 bulan, dan denda Subsider sebesar 250 juta, sebagai penggati kurungan
6 bulan, sedangkan Risky 2 tahun denda subsider 60 juta Sebagai pengganti 4 bulan kurungan. “ Ungkap Asih
Mereka
didakwa melanggar primer pasal
2, subsider pasal 3, atau pasal 11, tentang korupsi. “Mengingat terdakwa telah melakukan pemotongan,
bantuan yang diberikan pada kelaompok, bilamana 20 persen saja sudah 670 juta
lebih, namun yang diserahkan terdakwa melalui Risky (coordinator) hanya 424
Juta.”Jelas Asih