Translate

Iklan

Iklan

Badan Kehormatan Copot Ketua DPRD Situbondo

9/15/17, 21:06 WIB Last Updated 2017-09-16T06:54:00Z
Situbondo, MAJLAH-GEMPUR.Com. Badan Kehormatan (BK) mencopot jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo, Bashori Shanhaji. Keputusan itu diambil melalui voting tertutup.

Keputusan itu diambil, lantaran 5 anggota BK tidak mencapai kata mufakat. Mengingat keputusan BK final dan mengikat, semua pihak harus menghormati keputusan pemberhentian Ketua DPRD Bashori Shanhaj, dari alat kelengkapan Pimpinan DPRD dan secara keanggotaan” Tegas Ketua, Muhammad Nizar, Jumat, (15/9)

Agar dapat mengambil keputusan sesuai hukum, objektif serta fakta persidangan, menurut Nizar, ada 4 opsi yang dipilih BK yakni peringatan secara lisan, secara tertulis, pemberhentian ketua dan anggota. Sidang semat berlansung alot, karena satu anggota menginginkan teguran tertulis, sedangkan satu anggota abstain.

"Sesuai tata berita acara BK pasal 33 (1 dan 2), pengambilan keputusan dilakukan melalui voting tertutup. Hasilnya tiga anggota BK menjatuhkan sanksi pemberhentian Bashori Shanhaji dari jabatannya sebagai Ketua DPRD, maka BK memutuskan, menjatuhkan sanksi pemberhentian Bashori Shanhaji sebagai Ketua DPRD," Jelasnya.

Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan. Sesuai ketentuan BK memiliki batas waktu lima hari untuk mengirimkan hasil keputusan kepada pihak Ketua DPRD Situbondo Bashori Shanhaji. Pengadu, Sunardi, serta kepada Fraksi PKB dan selanjutnya, pengganti Bhasori  diserahkan sepenuhnya kepada PKB.

Pencopotan ketua DPRD ini, bermula dari laporan Sunardi, tersangka kasus korupsi keuangan Banpol Partai Demkorat tahun 2012. Sunardi menilai pengajuan PAW dirinya sebagai anggota DPRD tidak prosedural, Badan Kehormatan, kemudian menggelar sidang pelanggaran kode etik sejak 5 hingga 7 September lallu.(edo)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Badan Kehormatan Copot Ketua DPRD Situbondo

Terkini

Close x