Translate

Iklan

Iklan

LKBH NU Banyuwangi Laporkan aktivis Lingkungan Ke Polres

9/13/17, 17:54 WIB Last Updated 2017-09-13T12:49:22Z
Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Muhammad Yunus Wahyudi (45), Rabu (13/9) resmi dilaporkan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum  Nahdlatul Ulama (LKBH-NU) ke Polres Banyuwangi.

 Aktivis Lingkungan asal Dusun Kaliboyo, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo dilaporkan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik kepada Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU). Tampak  sejumlah lembaga Badan Otonom (Banom) NU ikut mendampingi.

Aktivis yang getol  menolak Tambang Emasini, dilaporkan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana pasal 310 KUHP jo pasal 27 UU ITE dan pasal 311 ayat 1 KUHP, menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan dan bahwa orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut tidak benar.

Ketua tim advokat LKBH-NU, Misnadi, SH,MH, dapat kuasa Ketua PCNU, KH. Masykur Ali dan Wakil Ketua PCNU, H. Nanang Nur Ahmadi selaku pihak pemberi kuasa yang dituduh mendapatkan aliran dana dari pengelola tambang emas Gunung Tumpang Pitu sejak masa IMN sampai PT BSI.

Namun demikian para kiai dan PCNU masih membuka penyelesaian secara kekeluargaan. “Para kiai NU memberikan keleluasaan kalau toh Yunus mau menyelesaikan dengan baik para kiai akan legowo. Tapi kalau tidak, ya sudah,” Tegasnya didampingi 7 pengacara lainnya di Mapolres Banyuwangi.

Apalagi saudara Yunus mengaku sebagai warga NU dan Pagar Nusa, diharapkan agar meminta maaf kepada beliau.  “Tapi sejauh ini masih belum ada itikad baik dari Yunus. Sebetulnya temuilah beliau dan minta maaf, selesai sudah,” imbuh Misnadi.

Tujuh tim terdiri dari, Ketua Tim Advokad, Misnadi, SH, MH, anggota Moch Iqbal, SH, Eko Sutrisno, SH, Nur Khoriri, SH, Anwar Fauzi, SH, MH, Syaiful Bahri, SHI, MH dan Alex Budi Setiyawan, SH, MH. Saat pelaporan didampingi Wakil Ketua PCNU, H. Nanang Nur Ahmadi, GP Ansor Banyuwangi Kota dan sahabat Banser.

Sebelumnya, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi, melaporkan M. Yunus Wahyudi, ke Polres setempat. Yunus dituding telah menghina marwah lembaga PCNU serta Kiai di Banyuwangi telah menerima aliran dana dari pengelola tambang emas Gunung Tumpang Pitu. (kim)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • LKBH NU Banyuwangi Laporkan aktivis Lingkungan Ke Polres

Terkini

Close x