Selamat Hari Jadi Jember ke 96

https://draft.blogger.com/blog/page/edit/1360945809311009771/7858131956542366929

Translate

Iklan

Oknum TNI Diduga Terlibat Kekerasan Terhadap Aktivis, Komitmen UU No. 34 Tahun 2004 Dipertanyakan

Kamis, 19 Maret 2026, 10.02 WIB Last Updated 2026-03-19T03:02:38Z

 Jakarta - Isu kekerasan terhadap aktivis kembali mencuat dan memantik perhatian publik. Di tengah semangat demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat, tindakan represif justru dinilai masih membayangi. Hal ini mengemuka menyusul kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andre Yunus yang memicu keprihatinan luas, terutama karena tersangka dalam kasus tersebut diduga melibatkan oknum dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).


Peristiwa ini menjadi sorotan tajam karena dinilai mencederai prinsip dasar demokrasi. Kritik yang seharusnya menjadi bagian dari kontrol sosial justru berujung pada tindakan kekerasan. Publik pun mempertanyakan komitmen institusi negara dalam menjaga ruang kebebasan sipil.


Mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, tugas utama TNI adalah menjaga kedaulatan negara dan melindungi seluruh rakyat Indonesia. Dalam aturan tersebut tidak terdapat ruang bagi tindakan di luar koridor hukum, apalagi yang mengarah pada kekerasan terhadap warga sipil yang menyampaikan pendapat.


Koordinator Aliansi Mahasiswa Pecinta Demokrasi Nasional, Muhamad Wafa, dalam keterangannya menilai bahwa peristiwa ini menjadi alarm bagi kondisi demokrasi saat ini. Ia menyebut, kritik seharusnya disikapi dengan terbuka melalui klarifikasi dan transparansi, bukan dengan intimidasi atau kekerasan.


“Ini bukan hanya soal satu kasus, tetapi bagaimana negara dan institusinya merespons perbedaan pendapat. Kritik tidak boleh dianggap sebagai ancaman,” ujarnya.


Menurut Wafa, jika praktik seperti ini dibiarkan, maka akan muncul persepsi berbahaya di tengah masyarakat bahwa hukum dapat dinegosiasikan dan kekerasan menjadi alat untuk meredam suara kritis. Hal ini dinilai berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.


Ia juga menegaskan sejumlah tuntutan penting sebagai bentuk evaluasi terhadap peran militer dalam kehidupan sipil. Pertama, TNI harus tunduk pada peradilan umum dalam setiap pelanggaran hukum terhadap warga sipil guna menjamin transparansi dan keadilan. Kedua, TNI dinilai lebih baik kembali ke barak dan fokus pada fungsi pertahanan negara, bukan terlibat dalam urusan sipil. Ketiga, ia mendorong penghapusan sistem teritorial yang dianggap membuka ruang intervensi militer dalam kehidupan masyarakat.


Lebih lanjut, Wafa juga menyampaikan permintaan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar mengambil langkah tegas. Ia meminta Presiden untuk mengembalikan TNI ke barak serta memastikan institusi tersebut tunduk pada peradilan umum.


“Presiden harus hadir sebagai pengambil keputusan yang tegas, bukan sekadar menjadi penonton. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi demi menjaga marwah institusi,” tegasnya.


Wafa menambahkan bahwa kritik terhadap institusi negara bukanlah bentuk pelemahan, melainkan wujud kepedulian agar institusi tersebut tetap kuat dan profesional. Menurutnya, kekuatan sebuah negara tidak terletak pada kemampuannya membungkam kritik, tetapi pada keberaniannya menerima dan mengelola perbedaan.


Kasus ini pun diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh, khususnya dalam menjaga hubungan antara aparat negara dan masyarakat sipil. Publik menilai, penegakan hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan serta memastikan kejadian serupa tidak terulang.


Di tengah dinamika demokrasi, perbedaan pendapat merupakan hal yang tidak terpisahkan. Oleh karena itu, setiap bentuk kekerasan terhadap kebebasan berekspresi dinilai sebagai kemunduran yang harus segera diluruskan demi menjaga nilai-nilai demokrasi tetap hidup di Indonesia. - RCX



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Oknum TNI Diduga Terlibat Kekerasan Terhadap Aktivis, Komitmen UU No. 34 Tahun 2004 Dipertanyakan

Terkini

Close x