Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Polres Malang lumpuhkan Bambang, buron 3
tahun, LP No: LP / 05 / VII / 2014 / Jatim / Res Malang / Sek Kromengan, tgl 21
Juli 2014, di Blater Desa Andongsari Ambulu Jember.
Pelaku
menjalani perawatan di Klinik Rawat Inap Pratama " Harapan Bersama" Langon
Andongsari. Dari tangan pelaku diamankan Sajam jenis pisau, Sepeda motor Honda
Vario warna putih kombinasi hitam No. Pol : P 6743 NW, dan 2 Buah Hp merk Oppo
warna putih dan Merk Nokia warna hitam. (edw)
Pelaku ditetapkan sebagai
daftar pencarian orang (DPO) sesuai Nomor : DPO / 164 / X / 2014, 05
Oktober 2014, dalam perkara TP Pencurian dengan Kekerasan yang
mengakibatkan korban kondisi meninggal (MD) degan ancamanan Pasal 365 KUHP
Kapolres Jember AKBP
Kusworo Wibowo, SH,SIK, MH, mengaku mendapat laporan penangkapan DPO. "Pelaku
sudah ditetapkan DPO sejak 3 tahun yang lalu, setelah diduga sebagai pelaku
pencurian dengan kekerasan di wilayah Malang, koban nya hingga meninggal
dunia." jelas Kusworo, Sabtu (7/10)
Anggota yang mengamankan
adalah Unit 5 Aiptu Umar dan Bripka Arif, dari res Malang, dibantu buser
reskrim polres Jember dan Polsek Ambulu back up pada Jum'at (6/10) pukul 15.30
wib. Lantaran tidak menghiraukan tembakan peringatan petugas gabungan, terpaksa
pelaku ditembak.
Pencarian dilakukan
oleh Aiptu Nana bersama sama dengan Bripka Arif dan Bripka Yustiar berboncengan
menggunakan sepeda motor, kemdian bertemu dengan Pelaku Bambang yang sedang
duduk di Pos Di Dusun Blater Desa Andongsari Kec Ambulu Kab Jember
Pelaku yang mencium petugas,
bukannya menghiraukan tembakan peringatan 3 kali, pelaku malah mengayunkan
pisau ke arah Aiptu Nana, akhirnya Bripka Arif memberikan tembakan mengenai bagian
punggung belakang sebelah kiri." ungkap Kapolres Jember dari laporan Kanit
pidum Res Malang Iptu sutiyo