Banyuwangi, MAJALAH-GEMPUR.Com. Kapolres Banyuwangi, AKBP Donny Adityawarman,
SIK, MSi bersama Kasatpolairud, AKP Subandi, SH, Selasa (27/2/18) ringkus pencuri
baby lobster di rumah kos Kecamatan Giri.
Dimana setiap pelaku dengan sengaja memasukkan,
mengeluarkan, mengadakan atau mengedarkan ikan yang dapat merugikan masyarakat
di lingkungan pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam pasal 16 ayat 1. (kim).
Penangkapan kedua terduga
pelaku pencuri baby lobster berinisial
R dan I itu merupakan hasil pengembangan
kasus serupa sebelumnya. "Pada saat ditangkap, kedua pelaku berada di
kosnya dan tidak melakukan perlawanan," tutur AKBP Donny.
Selain berhasil
mengamankan dua terduga pelaku pencurian baby lobster, tambah Kapolres AKBP
Donny, aparat kepolisian juga berhasil menemukan penampungan yang diduga untuk
menampung baby lobster hasil tangkapan sebelum dikirim ke luar kota.
"Saat ini kedua
pelaku kami amankan ke Polres Banyuwangi, dan selanjutnya kasusnya ditangani
oleh Satreskrim," ungkap orang nomor satu di Polres Banyuwangi.
Sementara Kasatreskrim,
AKP Sodik Efendi mengatakan, kedua pelaku akan dijerat pasal 88 Undang-undang
Nomor 31 tabun 2004 tentang perikanan. "Ancaman hukumannya maksimal 6
tahun kurungan penjara dan denda sebanyak Rp 1,5 M," tandasnya.