Translate

Iklan

Iklan

Tak selesaikan SPJ, Dua Kades Disitubondo Diberhentikan

2/26/18, 21:29 WIB Last Updated 2018-02-26T14:49:02Z
Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Bupati Situbondo terbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara dua kepala desa (kades) yang tak selesaikan SPJ penggunaan Anggaran ADD dan DD.

Masing-masing yaitu Abu Hari, Kades Gadingan, Kecamatan Jangkar dan Abdul Jalil, Kades Kayumas, Kecamatan Arjasa. Terhitung kemarin, keduanya sudah tidak menjabat sebagai kepala desa. SK tersebut diterima oleh Camat masing-masing, Senin (26/02/2018).

Menurut Kabid Pembinaan Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Yogie Kripsian Syah, SK terbit 15 Februari lalu. Akan tetapi karena beberapa alasan, tidak langsung diserahkan. “Masih ada yang perlu ditinjau,” terangnya melalui WhatsAppnya.

Pria yang juga menjabat Ketua GP. Ansor Situbondo itu mengatakan, kades yang diberhentikan, kembali menjabat setelah menyelesaikan kewajibannya. Tidak ada batas waktu dalam SK pemberhentian itu. “Setelah pencopotan, tim audit dari Inspektorat akan turun,” tambah Yogie.

Inspektorat akan menganalisa Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Gadingan dan Kayumas. Hasil analisa itu akan menjadi pertimbangan waktu pemberhentian. “Kalau dianggap sudah mengindahkan (menyelesaikan SPj), bisa saja diangkat kembali menjadi kades, tentu dengan beberapa pertimbangan,” kata Yogie.

Sebaliknya, kalau belum menyelesaikan laporan penggunaan keuangan desa tersebut, maka tetap diberhentikan sebagai kades hingga pengerjaannya SPj nya rampung. Karena itu, Yogie berharap kepada kedua kades yang diberhentikan untuk segera menyelesaikan kewajibannya itu.

Setelah diberhentikan, sekretaris desa (sekdes) langsung ditunjuk sebagai Plt kades. “Selanjutnya, Plt yang menjalankan tugas dan kewenangan kades, selama diberhentikan, Abu Hari dan Abdul Jalil tidak bisa menerima hak-haknya secara utuh. hanya bisa diterima 50 persen dari total gaji. (mam).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tak selesaikan SPJ, Dua Kades Disitubondo Diberhentikan

Terkini

Close x