Situbondo, MAJALAH-GEMPUR.Com. Bupati Situbondo terbitkan Surat Keputusan
(SK) pemberhentian sementara dua kepala desa (kades) yang tak selesaikan SPJ
penggunaan Anggaran ADD dan DD.
Setelah diberhentikan, sekretaris desa (sekdes) langsung
ditunjuk sebagai Plt kades. “Selanjutnya, Plt yang menjalankan tugas dan
kewenangan kades, selama diberhentikan, Abu Hari dan Abdul Jalil tidak bisa
menerima hak-haknya secara utuh. hanya bisa diterima 50 persen dari total gaji.
(mam).
Masing-masing yaitu Abu
Hari, Kades Gadingan, Kecamatan Jangkar dan Abdul Jalil, Kades Kayumas,
Kecamatan Arjasa. Terhitung kemarin, keduanya sudah tidak menjabat sebagai
kepala desa. SK tersebut diterima
oleh Camat masing-masing, Senin (26/02/2018).
Menurut Kabid Pembinaan
Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Situbondo, Yogie Kripsian Syah, SK terbit 15 Februari lalu. Akan
tetapi karena beberapa alasan, tidak langsung diserahkan. “Masih ada yang perlu
ditinjau,” terangnya melalui WhatsAppnya.
Pria yang juga menjabat
Ketua GP. Ansor Situbondo itu mengatakan, kades yang diberhentikan, kembali
menjabat setelah menyelesaikan kewajibannya. Tidak ada batas waktu dalam SK
pemberhentian itu. “Setelah pencopotan, tim audit dari Inspektorat akan turun,”
tambah Yogie.
Inspektorat akan menganalisa
Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Gadingan dan Kayumas. Hasil analisa itu
akan menjadi pertimbangan waktu pemberhentian. “Kalau dianggap sudah
mengindahkan (menyelesaikan SPj), bisa saja diangkat kembali menjadi kades,
tentu dengan beberapa pertimbangan,” kata Yogie.
Sebaliknya, kalau belum
menyelesaikan laporan penggunaan keuangan desa tersebut, maka tetap
diberhentikan sebagai kades hingga pengerjaannya SPj nya rampung. Karena itu,
Yogie berharap kepada kedua kades yang diberhentikan untuk segera menyelesaikan
kewajibannya itu.