Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Polres bersama ADM Perhutani
Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) dan Kodim 0824 Jember Jawa Timur menyampaikan kometmennya
perangi pelaku Illegal Loging.
Acara sosialisasi hukum tindak pidana kehutanan ini diakhiri
dengan pembagian bantuan sosial kepada sejumlah 200 masyarakat Dusun Ungkalan
dan sekitarnya, Pemberian bantuan sosial secara simbolis diserahkan oleh
Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH. Sik. MH. (edw).
Hal itu muncul saat sosialisasi
hukum terkait tindak pidana kehutanan di Dusun Ungkalan, desa sabrang, Ambulu. “Acara
ini upaya menyadarkan segaligus menegaskan akan sanksi hukum para pelaku
pencurian kayu ataupun penebangan liar”, tegas
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo Kamis (1/3/2018).
Untuk itu mereka perlu
memahami beberapa mekanisme dan penjelasan tentang hukum. Karena Dusun
Ungkalan, Desa Sabrang ini wilayahnya ada di tengah hutan jati “Jangan sampai
warganya melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum,” harapnya
Polres dan Perhutani berkomitmenmembenai lembaganya
dari oknum-oknum dilapangan. “Jika nanti ternyata ditemukan ada oknum maupun masyarakat
melakukan tindak pidana kehutanan, pihaknya bersama Perhutani tidak segan-segan
menindak secara tebang pilih”, jelasnya.
Menurut Administratur Perhutani
KPH Jember, Achmad Basuki, perhutani juga memberikan peluang kepada masyarakat
setempat menjalin kerjasama untuk memanfaatkan lahan disela-sela wilayah
perhutani, bahkan dengan pembagian hasil 87% untuk masyarakat dan 12 % untuk
perhutani.
Basuki berharap warga yang
berbatasan dengan hutan produksi seluas 3300 Ha, turut menjaga kelestarian
hutan. “Karena yang dikelola perhutani ini tujuannya untuk kesejahteraan
masyarakat, sehingga ketika ada yang merusak, otomatis musuh rakyat, karena
merebut sumber kesejahteraannya”, jelasnya.