Translate

Iklan

Iklan

PELANTIKAN PEJABAT SEMENTARA Kepala Desa Gumukmas Digagalkan Warga

1/28/08, 01:06 WIB Last Updated 2013-04-28T14:06:59Z
Jember, MAJALAH-GEMPUR.Com. Pelantikan Sutrisno Hadi Pejabat Sementara (PJS) Sekretaris kecamatan (Sekcam) Gumukmas sebagai PJS Kepala Desa Gumukmas menggantikan Drs Nur Yusuf yang sudah berahir masa tugasnya di Kanror Desa Gumukmas digagalkan warga. 


Warga menginginkan Bambang Winarko segera dilantik menjadi kepala Desa Gumukmas difinitif. Pelantikan PJS tidak akan bisa menyelesaikan masalah, malah akan menimbulkan persoalan baru.

Demikian dikatakan perwakilan warga Hizni usai aksi puluhan warga (11/1) di pendopo kantor desa dan di kecamatan Gumukmas. Menurut Hizni, Sudah satu tahun pemilihan kepala Desa Gumukmas, satu tahun kami menunggu dan satu tahun juga nasip Bambang Winarko terkatung-katung.

Namum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember masih belum juga menetapkan kepala desa Gumukmas terpilih. Padahal sudah jelas Bambang Winarko telah terpilih secara sah dalam pemilihan Kepala Desa Gumukmas yang dilaksanakan 31 Januari 2007.

Menurut hizni, semua saksi sudah menandatangani berita acara dan berkasnya sudah disampaikan kepada Pupati lewat Camat Gumukmas. Tapi kenapa, sampai sekarang kok belum dilantik?. Seharusnya pemkab bisa membedakan, mana persoalan administrasi dan persoalan hukum. Jika persoalan administrasi selesai, ya harus dilantik.

Biarlah persoalan hukum tetap berlanjut dan pelantikan juga harus jalan. Tegasnya. Kenyataanya semua saksi sudah menandatangani berita acara, artinya tidak ada ruang lagi untuk calon lain melayangkan protes, Iya kalau saksi tersebut tidak mau menandatangani berita acara, masih memungkinkan. Karena semua calon kepala desa sudah menyerahkan mandat sepenuhnya kepada saksi. Kok ini aneh, bukannya melantik calon terpilih, malah mau mengangkat Pejabat Sementara (PJS).

Kepala Desa terpilih Bambang Winarko mencurigai bahwa rencana pelantikan tersebut ada sesuatu yang disembunyikan. Karena Jika ada pelantikan, jelas akan menimbulkan pro dan kontra. Tapi yang jelas saya sangat dirugikan. Sebenarnya ini urusan Penggugat dan tergugat (ST A Lutfiyah dan Panitia). Saya hanya jadi korban. Untuk itu Bambang menayakan, apabila menunggu sampai satu tuhun apa pemerintah juga tidak melanggar undang-undang?. Sebagai calon kepala desa terpilih, ya saya harus segera dilantik. Himbaunya.

Sedangkan Camat Gumukmas EC. Hariono menanggapi kegagalan pelantikan PJS tersebut semata-mata bukan karena adanya penolakan dari warga disamping hal tersebut juga karena tidak memenuhi kuorum. meskipun BPD diundang kenyataanya banyak yang tidak hadir. Makanya persoalan ini akan segera kami koordinasikan lagi dengan Pemkab Jember. kilahnya. Dalam rencana pelantikan tersebut tampak hadir semua muspika kecamatan Gumukmas terlihat Camat Ec. Hariono, Kapolsek Suwarno dan Danramil serta calon PJS Kepala Desa Gumukmas Sutrisno Hadi. Sedangkan Ketua BPD dan anggotanya tidak kelihatan. (eros)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PELANTIKAN PEJABAT SEMENTARA Kepala Desa Gumukmas Digagalkan Warga

Terkini

Close x